Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda pukul 14.05 WIB. Dia didorong oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kivlan tampak mengenakan baju koko dibalut jaket hitam dan celana abu-abu.
Saat memasuki ruang sidang, Kivlan tidak berbicara apapun. Dia hanya tersenyum saat ditanya awak media.
Di dalam ruang sidang, Kivlan tetap duduk di kursi rodanya. Dia duduk bersama tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Polisi sebelumnya menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/10/14340951/hadapi-sidang-perdana-kasus-kepemilikan-senpi-kivlan-zen-datang-pakai