Opsi ini akan diberlakukan mulai 2020.
"Nanti kita lihat yang paling besar tunggakannya, misal yang menunggak lebih dari Rp 100 juta atau Rp 200 juta. Kita pilih yang wajib pajak besar, yang tunggakannya tinggi," ujar Faisal saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Faisal menyampaikan, opsi pemblokiran rekening diberlakukan terhadap penunggak semua jenis pajak. Pemblokiran itu diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Iya untuk semua jenis pajak. Nanti kami pilih yang memang susah ditarikin pajaknya, itu yang mungkin potensi diblokir rekeningnya. Kalau masih kooperatif, kita tidak lakukan itu," kata Faisal.
Opsi pemblokiran rekening, lanjut Faisal, merupakan opsi terakhir yang dilakukan jika wajib pajak tak juga membayar pajak.
BPRD DKI Jakarta akan melakukan penagihan pasif dan aktif sebelum memblokir rekening penunggak pajak.
Penagihan pasif dilakukan dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Sementara penagihan aktif dilakukan dengan melayangkan surat paksa pembayaran pajak.
Selain memblokir rekening, BPRD DKI Jakarta juga memiliki opsi lain untuk menyita aset wajib pajak atau menyandera (gizjeling) wajib pajak.
Sebelum memblokir rekening dan lainnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak mulai 16 September-30 Desember 2019.
Program ini berupa pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/17/18372011/blokir-rekening-diberlakukan-bagi-penunggak-pajak-di-atas-rp-100-juta