Salin Artikel

Karyawan Sarinah Hanya Bantu Beri Air, Kuasa Hukum Anggap Vonis 4 Bulan Keliru

Sebab, ia menilai, sesuai fakta persidangan mulai dari keterangan saksi penyidik, saksi polisi yang menangkap, dan sekuriti Sarinah, para terdakwa tidak terbukti memberikan bantuan kepada perusuh untuk menyerang pihak kepolisian.

Yang diberikan kliennya itu hanya air yang fungsinya hanya untuk membantu. Apalagi, air menurut Oky tidak digunakan pendemo untuk menyerang aparat polisi.

“Tapi yang digunakan massa aksi itu kan batu dan petasan yang digunakan untuk menyerang. Kalau jaksa memberikan alat bukti berupa batu atau petasan itu relevan membantu. Batu dan petasan itu yang digunakan langsung untuk menyerang,” ujar Oky usai sidang, Kamis (19/9/2019).

Ia menilai, seharusnya para terdakwa dapat diputus bebas. Sebab, tidak ada bukti jika air lah yang menyebabkan Perusuh langsung kuat dan langsung menyerang aparat.

“Karena air tidak digunakan secara langsung oleh pihak masa aksi untuk menyerang. Jadi harusnya diputus bebas menurut saya. Karena tidak terbukti,” tuturnya.

Sebelumnya, karyawan Gedung Sarinah yang menjadi terdakwa kerusuhan 21-22 Mei rata-rata divonis empat bulan tiga hari penjara oleh majelis hakim.

Adapun 29 terdakwa ini adalah Zulfikar, Nazarkhan, Hardian, Febriantoro, Ridwan, Ichrom, Anwar, Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah.

Kemudian, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Syachrie, Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.

Detail 29 karyawan Sarinah ini terdiri dari 26 orang sekuriti, 2 orang teknisi, dan 1 orang cleaning service.

Dari 29 orang ini, ada dua orang lainnya bernama Ahmadi dan Philip Sinaga divonis empat bulan empat belas hari.

Para terdakwa terbukti membantu pendemo untuk melakukan kerusuhan dan melawan kuasa umum atau aparat saat sedang berjaga atau melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/19/22293741/karyawan-sarinah-hanya-bantu-beri-air-kuasa-hukum-anggap-vonis-4-bulan

Terkini Lainnya

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke