Hal itu disampaikan Habil kepada majelis hakim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Awalnya, hakim bertanya kondisi kesehatan Habil saat membuka sidang dengan agenda tanggapan jaksa terkait eksepsi terdakwa.
“Saya sehat secara fisik, Yang Mulia. Namun, tidak secara psikis karena rompi ini yang saya kenakan,” ujar Habil.
Setelah pernyataan itu, hakim mempertanyakan rompi yang digunakan Habil saat persidangan.
Pasalnya dalam sidang selama ini, Habil tak pernah menggunakan rompi tahanan di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum mengatakan, seorang tahanan memang seharusnya menggunakan rompi itu.
“Itu memang sudah sesaui aturan dan prosedur yang berlaku, Yang Mulia,” kata Jaksa.
Majelis hakim akhirnya menskors sidang untuk membahas keberatan Habil.
Akhirnya, jaksa maupun majelis hakim sepakat mengizinkan Habil melepas rompi tahanan itu selama persidangan.
“Oke, Pak Habil boleh dilepas sementara rompi itu saat persidangan. Setelah itu boleh digunakan kembali,” ucap hakim.
Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/10/14333121/kepada-majelis-hakim-habil-marati-protes-harus-pakai-rompi-tahanan