Salin Artikel

Reklamasi Dibatalkan, Pengembang Undur Diri dari Proyek Tanggul Laut NCICD

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang reklamasi di Teluk Jakarta tidak melanjutkan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) fase A di utara Jakarta.

Pembangunan tanggul laut salah satunya dibebankan kepada pengembang sebagai kontribusi tambahan atas pembangunan reklamasi.

Pengembang tak melanjutkan pembangunan NCICD karena proyek reklamasi di Teluk Jakarta dibatalkan.

"Itu dulu kayaknya dia kompensasi dari yang reklamasi ya kalau tidak salah. Sekarang jadi tidak diteruskan (pembangunan tanggul lautnya)," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).

Juaini menyampaikan, segmen tanggul laut yang seharusnya dibangun pengembang akhirnya dialihkan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tanggul laut sepanjang 13,4 kilometer yang belum dibangun pengembang, kini dibagi dua pembangunannya, yakni oleh Dinas Sumber Daya Air dan Kementerian PUPR.

"Swasta kan sekarang sudah mengundurkan diri. Akhirnya sisa yang ada itu mau dibagi dua, pemda sama kementerian," kata Juaini.

Tanggul laut di utara Jakarta dibangun untuk menyelamatkan daratan Jakarta dari ancaman banjir rob.

Tanggul NCICD ini dibangun oleh beberapa pihak, yakni Dinas Sumber Daya Air DKI, Kementerian PUPR, dan perusahaan swasta yang beraktivitas di kawasan pesisir Jakarta. Swasta akhirnya tak melanjutkan proyek itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah menyatakan, biaya pembangunan proyek NCICD salah satunya didapat dari kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi.

Menurut Ahok, ide untuk membangun NCICD pertama kali digaungkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, kata dia, muncul ide agar pembangunan tanggul tidak membebani anggaran negara.

Ide itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan perjanjian dengan PT Manggala Krida Yudha, salah satu pengembang reklamasi.

"Sesuai Keppres 1995 dari Pak Harto, duit bangun ini tanggul semua dari mana? Dari kontribusi tambahan reklamasi," kata Ahok pada 16 September 2016.

PT Manggala Krida Yudha mengantongi izin prinsip reklamasi Pulau M.

Namun, izin prinsip itu dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat keputusan (SK) nomor 1040/-1.794.2 pada 6 September 2018.

SK itu mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 27 Februari 2019.

Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.

PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dalam sidang putusan pada 17 September 2019.

PT Manggala Krida Yudha akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 27 September 2019.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/11/12220721/reklamasi-dibatalkan-pengembang-undur-diri-dari-proyek-tanggul-laut-ncicd

Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke