Salin Artikel

Pemilik Mobil B 1 RI Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kepemilikan Senjata Tajam

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kita lakukan penahanan terhadap tersangka itu," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Argo mengungkapkan, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki motif tersangka menyimpan senjata itu di dalam mobilnya.

"Sudah kita lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, penemuan senjata tajam itu berawal ketika mobil jenis Nissan Terra itu terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Mobil itu menghalangi lintasan mobil tamu lainnya.

Oleh karena itu, pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil yang berinisial IL agar memindahkan mobil tersebut.

Setelah mobil dipindahkan, aparat kepolisian langsung menggeledah barang-barang yang disimpan di dalam mobil.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pelat nomor palsu, dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR RI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/21/15543041/pemilik-mobil-b-1-ri-jadi-tersangka-dan-ditahan-atas-kepemilikan-senjata

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke