Salin Artikel

Polisi Tangkap Satu Orang Lagi Penyandang Dana Bom Peluru Katapel

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial Suci Rahayu alias Ayu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait perencanaan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden menggunakan bom katapel.

Ayu ditangkap di kediamannya di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (21/10/2019).

"Iya benar, yang bersangkutan (Sri Rahayu) sudah diamankan," kata Dir Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).

Menurut Suyudi, Ayu berperan sebagai penyandang dana untuk pembuatan bom peluru katapel. Saat ini, Ayu tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka SH sebesar Rp 700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen," ungkap Suyudi.

Untuk diketahui, bom katapel rencananya akan digunakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Minggu lalu.

Polisi telah menangkap enam tersangka terkait perencanaan pengeboman menggunakan bom katapel tersebut. Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Keenam tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama F yang dibentuk tersangka SH.

Grup WhatsApp itu diketahui beranggotakan 123 orang. Salah satu anggotanya adalah Eggi Sudjana. Eggi ditangkap dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus itu. Namun Eggi dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. 

Dalam berkomunikasi via WhatsApp, anggota grup menggunakan bahasa sandi khusus yang biasa disebut sandi mirror. Penggunaan sandi dalam berkomunikasi bertujuan untuk mencegah orang lain memahami isi percakapan dalam grup itu.

Selain berencana meledakkan bom katapel, kelompok itu juga merencanakan aksi melepas monyet di depan gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Para tersangka kini dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Kelompok tersebut masih berkaitan dengan aksi penggagalan pelantikan yang direncanakan oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Abdul Basith juga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, 24 September 2019 serta rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September 2019.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/23/19503271/polisi-tangkap-satu-orang-lagi-penyandang-dana-bom-peluru-katapel

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke