Surat itu diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
"Kalau memang ada indikasi kebijakan yang dikeluarkan terhadap indikasi korupsi, akan kami dalami," ujar Arman kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019) malam.
Arman menjelaskan, pungutan parkir biasanya memuat tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Namun, dalam kasus ini, ada dugaan tindak pidana lain.
"Akan kita selidiki lebih dalam, yaitu (berkaitan) dengan surat tugas yang kemungkinan besar terkait dengan pidana lain atau lex spesialis lainnya," kata dia.
"Walaupun sukarela kan kita lihat nanti kaitannya dengan surat tugas, kewenangan yang diberikan, kemudian undang-undang yang memayunginya," Arman memaparkan.
Ia mengatakan, sudah ada beberapa orang yang dipanggil selama penyelidikan. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja saksi tersebut.
Ketiak ditanya apakah penyidik akan memanggil Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, Arman menjawab, "Nanti tentunya dengan penyelidikan kita lebih lanjut."
Arman menjelaskan, pihaknya sudah menyita surat tugas tersebut. Pihaknya akan mendalami substansi surat tugas yang belakangan menuai polemik.
"Ada (surat tugas disita polisi). Detailnya intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatkan (ormas). Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," jelas Arman.
Surat tugas ini jadi pemantik polemik "jatah" parkir minimarket antara ormas dengan Pemerintah Kota Bekas.
Surat itu jadi sebab ormas berunjuk rasa dan mengintimidasi pengusaha minimarket agar diberi "jatah" pengelolaan parkir.
Dalam perkembangannya, perwakilan ormas dan Bapenda Kota Bekasi menyampaikan keterangan yang kontradiktif soal isi surat tugas itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/06/10194131/polisi-usut-dugaan-korupsi-terkait-polemik-jatah-parkir-minimarket-di