Salin Artikel

Badan Pembentukan Perda: 52 Raperda yang Diusulkan Terlalu Banyak

Wakil Badan Pembentukan Perda Dedi Supriadi mengakui, 52 raperda yang diusulkan itu terlalu banyak. Menurut dia, idealnya suatu raperda berjumlah 20.

Karena itu diperlukan pemangkasan untuk menggabungkan menjadi satu perda yang utuh.

“Terus terang masih banyak. Idealnya 20 raperda, ini kan belum diperas nih. Juga yang beririsan atau kami juga berpikir nyatuin berapa raperda dalam satu perda,” ujar Dedi saat ditemui di Kantor DPRD, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dedi juga menilai masih banyak usulan raperda tahun 2020 yang bisa digabungkan untuk menjadi satu pokok pembahasan.

Misalnya, usulan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dapat digabungkan dengan usulan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

“Kan amanatan Presiden Jokowi biar tidak banyak aturan. Tapi kalau sesuatu tidak diatur, itu salah juga,” ucap Dedi.

Ia menargetkan raperda itu bisa rampung pada akhir 2019 ini.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah juga mengatakan, 52 usulan yang diajukan dalam Propemperda 2020 tidak semuanya dapat dibahas untuk Rapemperda.

"Tentu itu belum final, rapat dengar pendapat umum itu mendengar masukan masyarakat. Tentu kami harus menentukan prioritas yang akan dibahas," kata Yayan Yuhanah.

Adapun sebanyak 52 rancangan pembentukan peraturan daerah tahun 2020 dibahas pada Rabu ini di Kantor DPRD.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/20/18045771/badan-pembentukan-perda-52-raperda-yang-diusulkan-terlalu-banyak

Terkini Lainnya

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana saat Pilkada 2024

Megapolitan
Warga Duga Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba

Warga Duga Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba

Megapolitan
8 Remaja Bersenjata Tajam di Bogor Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

8 Remaja Bersenjata Tajam di Bogor Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Megapolitan
Penemuan Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Buka Penutup 3 Kali Putaran

Penemuan Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Buka Penutup 3 Kali Putaran

Megapolitan
Polisi: 11 Anak di Bogor Dicabuli Saat Sewa Sepeda Listrik

Polisi: 11 Anak di Bogor Dicabuli Saat Sewa Sepeda Listrik

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede

Megapolitan
Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik

Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor

Megapolitan
Ahok, PDI-P, dan Jalan Terjal Menuju Pilkada 2024 di DKI serta Sumut

Ahok, PDI-P, dan Jalan Terjal Menuju Pilkada 2024 di DKI serta Sumut

Megapolitan
Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas sampai Tiga Kali

Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas sampai Tiga Kali

Megapolitan
Ada Mayat Pria Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Sempat Pakai Air untuk Mandi

Ada Mayat Pria Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Sempat Pakai Air untuk Mandi

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Penadah HP Hasil Curian di Jakarta Pusat

Polisi Tangkap 4 Penadah HP Hasil Curian di Jakarta Pusat

Megapolitan
Identitas Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Ternyata Tetangga Pemilik Rumah

Identitas Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Ternyata Tetangga Pemilik Rumah

Megapolitan
Pria di Jakpus 12 Kali Jambret HP, Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Pria di Jakpus 12 Kali Jambret HP, Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Megapolitan
Pengemudi Motor Korban Tabrakan Beruntun di Jalan Kartini Depok Meninggal Dunia

Pengemudi Motor Korban Tabrakan Beruntun di Jalan Kartini Depok Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke