Salin Artikel

Mengenal Surat Roya dan Cara Mengurusnya...

Melalui sistem KPR itu, maka pembeli rumah harus menyicil setiap bulan hingga tenor tertentu. Namun, di penghujung  pelunasan cicilan rumah, jangan lupa untuk mengurus surat roya. 

Surat roya sangat penting sebagai dokumen yang menyatakan sebuah aset tanah bebas utang dari lembaga peminjaman seperti bank. 

Apa itu roya?

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.

Penghapusan Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan antara lain karena:

a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;

c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Berdasarkan situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), www.atrbpn.go.id, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat surat roya, yakni sebagai berikut:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon yang diberi materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK)
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, terutama bagi badan hukum
5. Sertifikat tanah asli
6. Surat Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Setelah melengkapi seluruh syarat dokumen tersebut, datang ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) setempat. 

Saat tiba di kantor BPN, belilah map pengurusan surat roya berwarna oranye terlebih dahulu di koperasi pegawai. Map tersebut berisi 1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning dan 1 lembar surat permohonan Lampiran 13.

Isilah surat permohonan Lampiran 13 sesuai data dan lingkari pilihan “Roya atas Hak Tanggungan”.

Bila semuanya telah diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta ke dalam map pengurusan surat roya.

Cara Mengajukan Surat Roya di Kantor BPN 

Setelah dokumen sudah lengkap, datanglah ke kantor BPN setempat dan serahkan dokumen roya ke loket pelayanan pendaftaran roya. Jangan lupa mengambil nomor antrean pengurusan di depan pintu masuk.

Ketika nama kita dipanggil petugas BPN, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, petugas meminta pemohon untuk :

1. Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi.
2. Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon
3. Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, pemohon surat roya menuju loket pembayaran.

Di loket tersebut, pemohon membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 50.000. Jika sudah dinyatakan lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.

Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti Setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.

Pembuatan surat roya berlangsung selama 5 hari. Jika sudah selesai, maka pemohon dapat datang lagi ke kantor BPN untuk mengambil surat roya yang sudah ditandatangani.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/21/18372481/mengenal-surat-roya-dan-cara-mengurusnya

Terkini Lainnya

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke