Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, AM dan MRS menjambret tas merek Gobelini milik seorang wanita berinisial TS pada pagi hari.
"Iya ada kasus curat (pencurian dan pemberatan). Kejadiannya pada Sabtu tanggal 7 Desember 2019 jam 09.30 WIB," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/12/2019).
Budi mengatakan, saat itu TS tengah berjalan seorang diri di tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba-tiba, AM dan MRS mendekati korban dan merampas paksa tas milik korban. Akibatnya, tali tas milik korban putus.
"Sesaat setelah kejadian korban berteriak dan didengar oleh masyarakat. Kemudian, tersangka ditangkap oleh anggota dan diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti di antaranya tas merek Gobelini yang berisi uang tunai Rp 271.000 dan telepon genggam Oppo F11.
"Diperkirakan kerugiannya (akibat penjambretan) mencapai Rp 5,5 juta," ujar Budi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/08/12490441/polisi-tangkap-2-penjambret-tas-merek-gobelini-di-tanjung-priok