JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi persidangan kasus Hermawan Susan, pria pengancam pemenggal kepala Jokowi, mengungkapkan bahwa saat ia diperiksa, polisi langsung meminta saksi untuk menandatangani berita acara perkara (BAP).
Saksi tersebut, yakni Ryan Maulana dan Rosiana. Mereka bersaksi secara bergantian di sidang Hermawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Awalnya, kuasa hukum terdakwa Hermawan, Abdullah Alkatiri bertanya kepada Ryan, apakah dia sudah pernah diperiksa polisi.
Setelah itu Abdullah melanjutkan pertanyaannya, yakni mengenai apa saja yang disampaikan Ryan kepada polisi saat pemeriksaan berlangsung.
"Pernah diperiksa? Lalu bagaimana apakah anda saat itu tanya jawab dengan polisi untuk membuat BAP," ujar Abdul di PN Jakpus, Selasa malam.
Ryan pun mengaku bahwa ia hanya diberikan dokumen BAP tanpa dimintai keterangan.
Polisi juga meminta Ryan saat itu menanda tangani BAP itu bahkan juga menyarankan para saksi untuk membaca BAP yang telah disusun kepolisian terlebih dahulu.
"BAP langsung sudah jadi, setelah itu saya diminta untuk baca dan tanda tangan," ujar Ryan.
Sama halnya dengan saksi Rosiana.
"Tidak ada (dimintai keterangan) hanya tanda tangan saja," katanya.
Menanggapi itu, Abdullah meminta jaksa untuk membuat BAP ulang yang berdasarkan keterangan kedua saksi ini.
"Kami minta di-BAP-kan, karena dia (saksi) tidak diperiksa," ucap Abdullah.
Abdullah juga berkeberatan terhadap BAP yang diberikan jaksa terhadap kliennya.
"Saya keberatan majelis hakim," celetuknya.
Majelis Hakim Makmur menanggapi pernyataan Abdullah.
"Boleh-boleh saja kalau keberatan," jawab Makmur.
Adapun dalam BAP disebutkan bahwa Hermawan mengancam Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam dan viral di media sosial.
Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa. Menurut Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.
Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.
"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya
Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup WhatsApp itu.
Oleh karena itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/08/12541421/saksi-pemenggal-kepala-jokowi-sebut-bap-dibuat-polisi-tanpa-meminta