Salin Artikel

Saksi Pemenggal Kepala Jokowi Sebut BAP Dibuat Polisi Tanpa Meminta Keterangannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi persidangan kasus Hermawan Susan, pria pengancam pemenggal kepala Jokowi, mengungkapkan bahwa saat ia diperiksa, polisi langsung meminta saksi untuk menandatangani berita acara perkara (BAP).

Saksi tersebut, yakni Ryan Maulana dan Rosiana. Mereka bersaksi secara bergantian di sidang Hermawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Awalnya, kuasa hukum terdakwa Hermawan, Abdullah Alkatiri bertanya kepada Ryan, apakah dia sudah pernah diperiksa polisi.

Setelah itu Abdullah melanjutkan pertanyaannya, yakni mengenai apa saja yang disampaikan Ryan kepada polisi saat pemeriksaan berlangsung.

"Pernah diperiksa? Lalu bagaimana apakah anda saat itu tanya jawab dengan polisi untuk membuat BAP," ujar Abdul di PN Jakpus, Selasa malam.

Ryan pun mengaku bahwa ia hanya diberikan dokumen BAP tanpa dimintai keterangan.

Polisi juga meminta Ryan saat itu menanda tangani BAP itu bahkan juga menyarankan para saksi untuk membaca BAP yang telah disusun kepolisian terlebih dahulu.

"BAP langsung sudah jadi, setelah itu saya diminta untuk baca dan tanda tangan," ujar Ryan.

Sama halnya dengan saksi Rosiana.

"Tidak ada (dimintai keterangan) hanya tanda tangan saja," katanya.

Menanggapi itu, Abdullah meminta jaksa untuk membuat BAP ulang yang berdasarkan keterangan kedua saksi ini.

"Kami minta di-BAP-kan, karena dia (saksi) tidak diperiksa," ucap Abdullah.

Abdullah juga berkeberatan terhadap BAP yang diberikan jaksa terhadap kliennya.

"Saya keberatan majelis hakim," celetuknya.

Majelis Hakim Makmur menanggapi pernyataan Abdullah.

"Boleh-boleh saja kalau keberatan," jawab Makmur.

Adapun dalam BAP disebutkan bahwa Hermawan mengancam Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam dan viral di media sosial.

Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa. Menurut Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.

Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.

"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya

Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup WhatsApp itu.

Oleh karena itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/08/12541421/saksi-pemenggal-kepala-jokowi-sebut-bap-dibuat-polisi-tanpa-meminta

Terkini Lainnya

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke