Salin Artikel

Warga Gugat Pemerintah karena Banjir Lewat Class Action, Ini Arti dan Syarat-syaratnya...

KOMPAS.com - Banjir yang melanda beberapa titik di Jabodetabek pada awal tahun 2020 memberi dampak kepada masyarakat, seperti kerugian puluhan juta.

Kerugian dari bencana alam banjir ini membuat warga mencari ganti rugi dengan jalur hukum berupa gugatan perdata.

Warga Kota Bekasi sudah berencana melakukan upaya hukum itu melalui Mekanisme yang bernama class action. 

Selain warga Kota Bekasi, pengacara kondang Hotman Paris meng-upload video ajakan untuk mengajukan gugatan class action soal banjir di akun instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Sabtu (5/1/2020).

Menurut Hotman Paris, banjir yang melanda Jakarta sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gugatan class action.

Apa sebenernya class action? dan apa saja syarat untuk mengajukan gugatan class action?

Apa itu class action

Pengertian class action atau gugatan perwakilan kelompok memiliki beberapa versi.

Mulai dari pengertian dari pendapat ahli hukum sampai yang sudah tercantum di Undang-Undang.

Menurut Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dengan pengertian class action yang tercantum pada UU di atas, maka kerugian yang dimiliki masyarakat dari banjir yang melanda Jakarta dan kota-kota sekitarnya dapat digugat. 

Berdasarkan ajakan Hotman Paris di video yang ia unggah dalam akun instagram pribadinya, pihak yang dapat membuat class action untuk mewakili masyarakat yang rugi karena banjir adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum).

Persyaratan dan tata cara gugatan class action

Persyaratan dan tata cara untuk melakukan class action sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, Bab II. Dalam bab ini tata cara dan syarat dibagi dalam beberapa pasal.

Pasal 2: Kriteria gugatan perwakilan kelompok

- Jumlah anggota kelompok sangat banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan sendirisendiri atau bersama-sama namun dalam satu gugatan

- Antara wakil kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta atau peristiwa, kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan

- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya

- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

Pasal 3: Apa saja yang harus ada dan ditulis di dalam surat gugatan class action

- ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok

- Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, namun tanpa menyebutkan nama anggota kelornpok satu persatu

- Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan

- Posita (dasar atau alasan-alasan dari sebuah tuntutan) dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi. Posita dikemukakan secara jelas dan terperinci

- Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda

- Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci. Petitum memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

Pasal 4: Pasal ini menjelaskan bahwa untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok.

Pasal 5: Penetapan hakim dikabulkannya/ditolaknya gugatan perwakilan kelompok

(1) Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok yang tertera dalam pasal 2

(2) Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok seperti yang dimaksud dalam pasal 3

(3) Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan

(4) Apabila Hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, selanjutnya hakim akan memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim

(5) Apabila hakim memutuskn bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.

Pasal 6: Pada pasal ini dijelaskan bahwa hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara yang dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/08/17551031/warga-gugat-pemerintah-karena-banjir-lewat-class-action-ini-arti-dan

Terkini Lainnya

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke