Salin Artikel

ART di PIK Dipaksa Gugurkan Kandungan oleh Pria yang Menghamilinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara berinisial MT (32) ditangkap karena menggugurkan kandungannya dengan obat-obatan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, DS, teman SMP yang menghamilinya sempat memaksa MT mengugurkan kandungan.

"Ada SMS nya atau WA-nya disuruh gugurkan gitu," kata Mustakim saat rekonstruksi adegan di sebuah rumah di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).

Hal itu disampaikan DS ketika MT mengabarinya bahwa ia hamil akibat hubungan badan mereka.

Seolah tak mau bertanggung jawab, DS lalu menonaktifkan nomor teleponnya setelah memerintahkan MT menggugurkan kandungan.

"Setelah itu dia langsung pergi, dan handphone-nya sekarang udah langsung diblok, handphonenya tersangka yang ini," ujar Mustakim.

Adapun MT mengaku bahwa hubungan badan antara dia dan DS bukan atas dasar suka sama suka.

Tapi ia tak bisa melawan karena DS memegangi tangannya.

Karena merasa malu mengandung anak dari hubungan tersebut, MT kemudian menggugurkan kandungannya tersebut dengan menggunakan obat-obatan uang ia beli secara online.

Saat ini, polisi masih memburu DS karena menyuruh korban menggugurkan kandungannya.

Adapun MT diketahui mengugurkan kandungan setelah mendapat laporan dari rumah sakit yang merawatnya saat pendarahan.

Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada MT karena saat dirawat, dalam tubuhnya ditemukan ari-ari bayi.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.

Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan"

Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/11/06450711/art-di-pik-dipaksa-gugurkan-kandungan-oleh-pria-yang-menghamilinya

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke