JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta Utara menyediakan layanan restorasi arsip secara bergiliran di kelurahan-kelurahan sejak Minggu (5/1/2020) hingga Rabu (22/1/2020) mendatang.
Namun, ternyata banyak warga justru salah paham terkait layanan gratis restorasi arsip tersebut.
"Pengertian dari masyarakat kita bisa ganti baru arsip yang rusak," kata Arsiparis Jakarta Utara Tri Wahyuni ditemui di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin (13/1/2020).
Padahal, layanan restorasi yang mereka berikan berupa perbaikan fisik terhadap arsip yang mengalami kerusakan saat banjir.
Contoh kerusakan yang mereka tangani yaitu arsip yang robek, terlepas dari sambungan, hingga digigit rayap.
Akan tetapi, Sudin Pusip Jakarta Utara tidak bisa mencetak ulang isi dari dokumen yang mengalami kerusakan.
"Kalau sudah terlalu hancur harus bikin baru, tetap kita terima, tapi harus lapor dari RT RW biasanya terus diminta PM1 (mencetak) ke kantor yang bersangkutan," ujar Tri.
Adapun layanan tersebut disediakan Sudin Pusip Jakarta Utara di delapan kelurahan yang terdampak banjir awal tahun secara bergiliran.
Selain layanan restorasi, Sudin Pusip juga menyediakan layanan digitalisasi arsip bagi warga yang ingin menyimpan dokumen mereka secara digital.
Kegiatan ini dilakukan di masing-masing kantor kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/13/15052041/jangan-sampai-salah-layanan-restorasi-bukan-berarti-ganti-arsip-dengan