Aturan tersebut diberlakukan termasuk bagi tenaga honorer yang berada di instansi pemerintahan kota.
Di Tangerang Selatan, kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany tersebut ada 8.000 pegawai honorer yang tersebar dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kini, kesepakatan itu membuat nasib pegawai honorer berada di ujung tanduk.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku belum mengetahui pasti terkait nasib pegawai honorer.
"Saya belum dapat informasi yang pasti tentang honorer ini," kata Benyamin saat ditemui di kawasan Serpong, Tangsel, Rabu (22/1/2020).
Jika mengacu pada Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu Aperatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, Benyamin optimistis pegawai honorer di Tangsel akan dinaikan statusnya menjadi PPPK.
"Tapi yang pasti nanti memang akan mengganti (honorer) menjadi PPPK. Bukan berarti honorer ilang, tidak," katanya.
Namun, Benyamin mengaku belum mengetahui apakah semua pegawai honorer yang ada saat ini akan menjadi PPPK.
Saat ini Pemkot Tangsel masih menunggu mekanisme dari peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
"Cuma jumlahnya tinggal berapa yang dialokasikan dengan kementerian belum tau," katanya.
Benyamin menyayangkan putusan pusat dengan menghapus tenaga honorer.
Pasalnya, keberadaan mereka dinilai sangat membantu kekurangan yang dimiliki Pemkot Tangsel.
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Pemkot Tangsel dianggap belum memadai.
Jumlah ASD di Pemkot Tangsel hanya 4.800 orang. Padahal, kebutuhannya mencapai 13.000 orang.
Pemkot Tangsel akhirnya diperbantukan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 8.000.
"Honorer itu ada sejak lama. Honorer itu sifatnya adalah pegawai dinas, dia kontrak kerja dengan kepala dinas. Dikontrak setahun sekali, mau diperpanjang atau tidak itu tergantung dinasnya," katanya.
Terkait perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK, Benyamin mengatakan, semua dapat dilakukan hanya oleh OPD yang menaunginya.
"Karena wali kota tidak boleh mengangkat pegawai honorer. Nggak boleh dengan keputusan wali kota ini nggak boleh, harus dengan kepala dinas," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono mengatakan, sebelumnya 1.800 guru honorer di wilayah Tangsel telah mengikuti seleksi PPPK.
Hanya saja, surat keputusan (SK) pengangkatan belum turun.
"Tahun 2019 ada seleksi PPPK, tapi SK pengangkatan belum turun," kata Taryono saat di hubungi, Rabu (22/1/2020).
"Kita tunggu kebijakan pusat dan daerah seperti apa. Kita minta status guru honorer dijadikan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau bahkan PNS," tambah Taryono
Taryono menekankan, dalam sektor pendidikan, guru menjadi bagian sangat penting yang tidak dapat tergantikan.
"Penting lagi adalah kesejahteraan guru harus diperhatikan dan ditingkatkan agar kualitas pendidikan bisa terus meningkat. Harapan adanya sumber daya manusia unggul segera bisa terwujud," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/23/09165701/menunggu-nasib-8000-pegawai-honorer-tangsel-pascakesepakatan-pemerintah