Salin Artikel

Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Kampoeng Kurma Ajukan Gugatan Pailit

Sejumlah investor yang mengaku sebagai korban telah mendaftarkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau gugatan pailit terhadap PT Kampoeng Kurma ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Mereka menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan, permohonan PKPU tersebut diajukan dua orang investor atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.

"Gugatan PKPU kami daftarkan pada Rabu (22/1/2020). Intinya mereka ini menuntut agar uangnya segera dikembalikan," kata Zentoni, Sabtu (25/1/2020).

Dia menyebutkan, sejauh ini sudah ada 30 orang yang mengadukan kasus itu ke LBH Konsumen Jakarta. Mereka berasal dari sejumlah wilayah seperti Lampung, Bandung, Jakarta, Tanggerang, Bekasi, Bogor, dan Jawa Timur.

"Banyak, miliaran rupiah yang sudah disetor ke perusahaan itu. Cuma, untuk permulaan baru dua investor yang kami ajukan untuk gugatan ini," ujar dia.

"Kami tetap maju dengan permohonan PKPU ini. Biar pengadilan yang memutuskan ini," tambah dia.

Ditolak investor lain

Namun, gugatan tersebut justru mendapat penolakan dari sesama investor. Hal tersebut diungkap Koordinator Tim 10 Tribudi Widodo.

Tribudi mengatakan, Tim 10 ini adalah tim independen yang ditunjuk untuk mewakili 1.632 investor PT Kampoeng Kurma dari enam kawasan lahan kurma, yakni di Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleang, dan Tanjungsari.

Tribudi menyesalkan aksi sejumlah investor yang telah mendaftarkan gugatan PKPU ke pengadilan.

Menurut dia, gugatan PKPU atau keinginan mempailitkan PT Kampoeng Kurma itu dinilai tidak mewakili mayoritas investor.

"Ini maunya apa? Kalau dipailitkan, maka ada ribuan orang yang rugi. Bisa dikutuk itu orang,” ucap Tribudi.

Dia mengemukakan, sejauh ini Tim 10 terus berupaya mengurus dan membantu segala kepentingan investor yang diwakilinya agar bisa mendapatkan haknya sesuai yang dijanjikan manejemen PT Kampoeng Kurma.

Tribudi menambahkan, saat ini manajemen Kampoeng Kurma telah menunjukkan itikad baik.

Pihak manajemen menjanjikan untuk menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) kavling tanah kepada para investornya.

"Ini sudah berlangsung hampir satu bulan ini. Ada 15 sampai 20 AJB yang diberikan," katanya.

Ia menjelaskan, perusahaan itu juga tengah menyelesaikan sejumlah janji investasinya, seperti kavling di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kata dia, dari 125 hektare lahan yang dijanjikan di sana, 35 hektare telah dibebaskan untuk diberikan kepada investor.

Sementara, untuk kavling lahan di Cirebon, Jawa Barat, dari 88 hektare yang dijanjikan, 44 hektare sudah siap untuk diserahkan.

Sedangkan untuk lahan di wilayah Koleang, dari 170 hektare yang dijanjikan, 60 hektare telah dibebaskan.

"Setelah kami cek, sebetulnya mereka yang daftar gugatan PKPU itu sudah punya Akta Jual Beli dan kavlingnya. Nah, saya tidak tahu maksudnya apa, sebab kami juga bingung. Kalau mau menggugat, dia juga ada kavlingnya," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/25/20254081/korban-kasus-dugaan-investasi-bodong-pt-kampoeng-kurma-ajukan-gugatan

Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke