Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah melakukan asesmen untuk disampaikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kami coba untuk lakukan asesmen kepada yang bersangkutan (pengunjung yang terbukti konsumsi narkoba). Kami lihat nanti hasil dari asesmennya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Menurut Yusri, semua pengunjung yang diamankan terbukti menggunakan narkoba jenis methamphetamin (sabu-sabu), amphetamin (ekstasi), dan heroin.
"Setelah kami cek, dia adalah pengguna semuanya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, razia narkoba dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di klub malam Black Owl pada Sabtu dini hari pekan lalu.
Awalnya, polisi menyebut sebanyak 12 pengunjung positif mengonsumsi narkoba. Saat ini, tercatat 14 pengunjung positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamin (sabu-sabu), amphetamin (ekstasi), dan heroin.
Berdasarkan pengakuan para pengunjung, mereka mengonsumsi narkoba sebelum masuk ke klub Black Owl.
Meski mengamankan pengunjung yang positif mengonsunsi narkoba, polisi tidak menemukan barang bukti (BB) narkoba dalam razia tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/17/14505981/pengunjung-diskotek-black-owl-yang-positif-narkoba-diajukan-untuk