JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pengancam pemenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto dituntut lima tahun hukuman penjara.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai Hermawan bersalah mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar.
Oleh karena itu, Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," ungkap Permana.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Hermawan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (25/2/2020) pekan depan.
Video Hermawan yang viral
Sebelumnya diketahui bahwa Hermawan saat di depan Bawaslu mengeluarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial. Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa.
Menurut Jaksa Pidana Umum Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.
Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.
"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya.
Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup whatsapp itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/17/16105391/terdakwa-pengancam-penggal-kepala-jokowi-dituntut-lima-tahun-penjara