Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, kegiatan-kegiatan yang dikaji menurut rencana akan digelar hingga April 2020.
"Sampai April, permohonan yang sudah masuk ke PTSP, baik yang sudah terbit maupun sedang proses, sekitar 30 kegiatan, akan dilakukan review untuk menilai risikonya," ujar Benni di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Tim review perizinan DKI yang dipimpin Benni akan mengkaji sejumlah indikator yang jadi pertimbangan pemberian izin.
Beberapa di antaranya rasio kepadatan, jumlah peserta, jenis kegiatan, lokasi acara, hingga syarat penyediaan fasilitas tertentu untuk mewaspadai risiko penyebaran covid-19.
"Utamanya dilihat dari rasio kepadatan, keramaiannya seperti apa, jumlah peserta, jenis kegiatannya seperti apa, venue dan layout acara, setting acara, maupun asal panitia, performers, dan pengunjung," kata Benni.
Menurut Benni, jangka waktu review hingga keputusan terbit atau tidaknya izin adalah tujuh hari. Berdasarkan hasil kajian, tim review Pemprov DKI akan memberikan rekomendasi.
"Berdasarkan review, maksimal tujuh hari, akan diterbitkan hasil rekomendasi apakah pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditunda, lanjut dengan risiko tinggi, maupun lanjut dengan risiko rendah," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Sekretariat Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Catur Laswanto berujar, tim review perizinan akan berupaya melakukan kajian dengan cepat, meskipun jangka waktu yang tersedia tujuh hari.
"Tujuh hari itu waktu maksimal, tapi karena ini kami berbicara dalam kondisi yang kecepatan menjadi bagian paling penting. Saya harapkan nanti tim review perizinan akan bekerja satu hari sudah tuntas," tutur Catur.
Saat ini terdapat 34 kasus corona di Indoensia. Tiga dari 34 pasien tersebut dinyatakan sembuh. Satu orang dinyatakan meninggal dunia, yakni kasus 25.
Masih ada dua pasien yang hasil uji lab sudah menunjukkan negatif corona. Namun, pasien 03 dan pasien 10 ini masih harus menunggu hasil uji lab kedua. Jika tetap negatif, mereka bisa dipulangkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/12/22461921/cegah-penularan-virus-corona-dki-kaji-izin-kegiatan-yang-kumpulkan-orang