Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] Physical Distancing Tak Terlaksana, Warga Padati Pasar | Penumpang Tanpa Masker Dilarang Masuk Stasiun

Namun, hal itu tak tampak jika melihat keramaian yang terjadi di Pasar Kemiri, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Pasar itu dipadati warga, bahkan saat sore hari. Warga berbondong-bondong berbelanja kebutuhan dapurnya.

Di lokasi, sudah ada sejumlah aparat yang berjaga dan mengimbau warga untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun sayangnya, imbauan ini tak dihiraukan warga.

Berita soal kepadatan di Pasar Kemiri di tegah wabah virus corona ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Minggu (6/4/2020).

Isu lainnya yang juga banyak diikuti pembaca adalah soal larangan warga memasuki stasiun dan menggunakan MRT jika tidak menggunakan masker hingga imbas corona yang membuat ratusan ribu pekerja di Jakarta terkena PHK hingga dirumahkan.

Jika Anda terlewat, berikut ringkasan empat berita terpopuler Megapolita Kompas.com sepanjang Minggu:

1. Di tengah wabah corona, Pasar Kemiri dipadati warga

Kondisi kawasan Pasar Kemiri, Kembangan Utara, Jakarta Barat, tetap ramai dengan aktivitas warga di tengah wabah Covid-19 saat ini.

Padahal, pemerintah pusat maupun Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau warga untuk menjaga jarak fisik dan menghindari kerumuman.

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi pasar yang dipadati warga.

Video itu juga memperlihatkan pihak pemerintah setempat bersama TNI, Polri dan Satpol PP mengimbau warga untuk segera kembali ke rumah.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kembangan Utara, Danang, membenarkan peristiwa dalam video yang beredar itu. Menurut dia, video tersebut memperlihatkan situasi pasar pada Sabtu (4/4/2020) petang kemarin.

"Itu kondisi di lokasi Pasar Kemiri RW 6, Kembangan Utara (Sabtu) sore, jam 5," kata Danang ketika dikonfirmasi, Minggu pagi.

Danang menjelaskan, pihaknya secara intensif memberikan imbauan kepada warga setempat, khususnya para pedagang untuk mengurangi aktivitas.

Sayang, banyak dari mereka yang tidak mengindahkan dan masih beroperasi seperti biasa.

Baca selengkapnya di sini.

2. Penumpang tanpa masker dilarang masuk stasiun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta PT Transportasi Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta selaku penyedia transjakarta, MRT, dan LRT untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker.

Kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan di semua halte, stasiun, di dalam bus, dan kereta selama sepekan.

Menanggapi kebijakan itu, Corporate Secretraty Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut.

PT MRT Jakarta akan mempersiapkan petugas di setiap stasiun untuk melakukan sosialisasi.

"Bagi seluruh penumpang, misalnya yang memang masih setiap hari menggunakan MRT itu diharapkan menggunakan masker. Jadi kami akan ada sosialisasi itu di setiap stasiun oleh tim petugas di stasiun tersebut," ujar Kamaluddin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Sosialiasi di setiap stasiun, lanjut Kamaluddin, akan dilakukan selama satu pekan dan mulai efektif dilakukan pada Senin (5/4/2020) sampai Sabtu (11/4/2020).

Namun, pihaknya sudah menginformasikan kewajiban penggunaan masker untuk semua penumpang melalui media sosial.

Diharapkan para penumpang yang hendak menggunakan MRT untuk mempersiapkan masker.

Pasalnya, ketika kebijakan tersebut berlaku efektif pada 12 April 2020, para petugas akan melarang penumpang yang tidak mengenakan masker untuk masuk ke area stasiun.

Baca selengkapnya di sini.

3. Imbas Covid, 162.416 pekerja kena PHK dan dirumahkan

Sebanyak 162.416 pekerja di Jakarta telah melapor dan didata setelah terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) sebagai imbas pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, para pekerja itu bekerja di berbagai bidang. Salah satunya sales promotion girl (SPG) di pusat perbelanjaan.

"Pekerja Matahari, Robinson, Ramayana, itu sudah dirumahkan, mereka tidak dapat apa-apa (upah). Kami enggak bisa salahkan perusahaan juga, perusahaan uang dari mana, enggak ada yang beli," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).

Selain itu, ada pula pekerja konstruksi, guru honorer sekolah-sekolah swasta, hingga guru madrasah. Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mendata guru-guru yang dirumahkan.

"Guru-guru madrasah, guru-guru honorer swasta, dimasukkan (oleh Dinas Pendidikan)," kata Andri. Pekerja lainnya yang didata untuk mendapatkan Kartu Prakerja dari pemerintah pusat adalah pekerja seni.

Andri menuturkan, Dinas Tenaga Kerja berupaya mendata dan menerima pendaftaran semua pekerja di sektor apa pun yang saat ini tidak lagi bekerja imbas Covid-19.

Data-data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah pusat. Dinas Tenaga Kerja hanya bertugas menghimpun data.

Baca selengkapnya di sini.

4. Kisah korban PHK saat wabah Covid-19 melanda

Pekerja di Jakarta banyak terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) atau dirumahkan sementara sebagai dampak pandemi Covid-19.

Bahkan, banyak para pekerja yang tidak mendapatkan upah ketika diberhentikan atau unpaid leave. Aryo (bukan nama sebenarnya), seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat, misalnya.

Dia terkena PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, dengan alasan kondisi perusahaan sedang tidak stabil.

"Pemberitahuan tentang goyangnya perusahaan pasca-pandemi Maret, bahwa kan ada pemangkasan karyawan. Saya tahunya pemangkasan saja, jadi tidak semua menurut saya waktu itu, hampir semuanya” ujar Aryo kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Aryo mengatakan, dua minggu setelah pemberitahuan tersebut, dia dipanggil oleh HRD dan diminta untuk menandatangi pemutusan kontrak kerja.
Perusahaan tempat dia bekerja pun menegaskan tidak memberikan konpensasi atau tanggung jawab apa pun.

"Mereka bilang enggak ada. Terus saya bilang, 'ini namanya Bapak melepas kami di situasi yang tidak banyak harapan di luar sana'. Dia malah membalikkan begini, 'memang kalau misalnya perusahaan mem-PHK kalian bakal kena penalti?',” tutur Aryo.

Karena tidak memiliki pilihan, Aryo pun menandatangi surat pemutusan kontrak kerja tersebut sebagai bentuk persetujuan tidak lagi menjadi karyawan dan akan menerima upah terakhir.

Dia mengungkapkan, pihak perusahaan sempat meminta mereka yang diberhentikan untuk mengirimkan surat lamaran dan CV terbaru agar bisa disalurkan ke badan usaha lain yang membutuhkan tenaga kerja baru.

"Tanggung jawab perusahaan hanya sebatas itu, peluangnya juga kecil. Untuk pesangon saya enggak dapat sama sekali," kata Aryo.

Baca selengkapnya di sini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/06/05440051/-populer-jabodetabek-physical-distancing-tak-terlaksana-warga-padati

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke