Salin Artikel

Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Saat PSBB Bisa Dipidana

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.

“Semua wajib pakai masker, penumpang, driver mobil (termasuk pengendara motor),” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Ia mengatakan, hukuman dan ketentuan pengoperasian moda transportasi tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam aturan itu tertera untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. Melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Dalam aturan tersebut, jikalau masyarakat melanggar PSBB terancam dikenakan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

“Kalau melanggar masyarakat bisa dikenakan ancaman 1 tahun penjara,” kata dia.

Namun, Yusri mengatakan, jika ada masyarakat yang melanggar di awal-awal pemberlakukan PSBB, kepolisian masih belum mengenakan sanksi.

Polisi, kata dia, masih menegur sekaligus menyosialisasikan PSBB. 

Hal itu bertujuan agar masyarakat paham dan disiplin menaati aturan tersebut.

Ia mengungkapkan, akan mulai melakukan penindakan tegas mulai Senin (13/4/2020).

“Sampai hari Minggu kita masih edukasi dulu, Senin baru kita ada penegasan tapi itu opsi trakhir lah. Kita harapkan masyarakat mau ngertilah, disiplin makanya kita edukasi,” tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/11/11541381/tidak-pakai-masker-di-dalam-mobil-saat-psbb-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke