Sebagai informasi, PSBB Depok resmi berlaku pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
PSBB diharapkan sanggup menekan angka penularan Covid-19 yang terus meningkat di Depok.
Larangan lalu lintas bagi pengendara yang tidak mematuhi ketentuan PSBB juga berlaku bagi mereka yang hendak melintasi perbatasan masuk ke Depok.
"Misalnya ketentuan naik mobil itu penumpangnya harus 4. Sopir sendiri di depan, di tengah 2, di belakang 1. Kalau tidak memenuhi ketentuan ini, misalnya ada 5 orang di dalam, itu dipulangkan, suruh balik," jelas Idris kepada wartawan pada Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan bahwa hal ini memberikan efek jera kepada para pengemudi dengan menyasar sisi psikologis mereka.
Para pengendara akan kewalahan sendiri dan kapok untuk tidak memenuhi ketentuan berkendara selama masa PSBB.
"Misalnya (di perbatasan Depok) ditemui kasus seperti itu, nanti disuruh balik, pulang ke Jakarta. Di Jakarta, nanti dia dicegat lagi, gitu misalnya," kata Idris.
"Nah, kalau begitu dia mau pulang ke mana? Itu yang saya katakan tadi, ada unsur-unsur psikologis, ketidaknyamanan pelanggar ketentuan ini," lanjut dia.
Ketentuan kendaraan pribadi selama PSBB
Idris mengatur pembatasan kendaraan pribadi tersebut pada Bagian Ketujuh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang ia teken pada Senin (13/4/2020).
Syarat utama, pengguna kendaraan pribadi tidak diizinkan melakukan perjalanan jika dalam keadaan demam atau sakit.
Pasal 19 Bagian Ketujuh mengatur lebih detail mengenai syarat-syarat boleh beroperasinya kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, selama masa PSBB di Depok.
Pengguna kendaraan pribadi hanya boleh beroperasi jika mobil atau motor tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
1. Mobil pribadi
Pengguna mobil pribadi juga diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan dan melakukan disinfeksi pada mobil selepas pemakaian.
Jumlah penumpang di dalam mobil sekitar separuh dari kapasitas penumpang dengan menerapkan prinsip jaga jarak fisik (physical distancing).
a. Mobil penumpang sedan berkapasitas 4 hanya diperbolehkan berisi 3 orang. Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.
b. Mobil penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang. Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah, 1 di belakang.
c. Bus berkapasitas lebih dari 7 orang hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dari jumlah maksimalnya.
2. Sepeda motor pribadi
Sementara itu, pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan selama berkendara serta juga melakukan disinfeksi seusai perjalanan.
Pemkot Depok tidak mengatur secara lugas boleh atau tidaknya pengguna sepeda motor berboncengan dalam Pasal 19 Bagian Ketujuh ini.
Pada ayat (8) Pasal 19, tertulis bahwa:
Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
a. aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
Namun, pada bagian lampiran dokumen berupa tabel pembatasan kapasitas angkut kendaraan pribadi, tertulis bahwa pemotor dilarang berboncengan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/19562701/psbb-di-depok-pengemudi-yang-langgar-aturan-di-perbatasan-disuruh-putar