Salin Artikel

Beda Sikap Kemenperin dengan Pemprov DKI, Berdampak Banyaknya Perusahaan Beroperasi Saat PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali beberapa sektor yang boleh tetap beroperasi.

Untuk menegakkan aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu, Pemprov DKI melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan besar di Ibu Kota.

Hasilnya, Pemprov DKI menemukan perusahaan-perusahaan yang seharusnya tutup, namun nyatanya masih beroperasi saat PSBB.

Beroperasi dengan izin Kemenperin

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, salah satu perusahaan yang masih beroperasi adalah Panasonic.

Andri mengetahui itu saat melakukan sidak pada Selasa (14/4/2020).

"Saya (sidak) ke Panasonic, itu kan di luar yang dikecualikan (harus tutup), tetapi faktanya punya izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ujar Andri, Selasa.

Selain Panasonic, perusahaan lain yang tetap beroperasi saat PSBB adalah PT Yamaha Music dan PT Yamaha Indonesia.

Perusahaan-perusahaan itu beroperasi karena mengantongi izin yang sama dari Kemenperin.

Ada 200 perusahaan besar

Menurut Andri, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tetap diizinkan beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB diterapkan.

Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.

"Sekitar 200-an (perusahaan), saya lupa (jumlah pastinya). Rata-rata itu perusahaan manufaktur yang sangat besar," kata dia.

Andri menyatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona.

"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang," ucapnya.

DKI minta Kemenperin evaluasi izin

Andri berujar, izin dari Kemenperin membuat Dinas Tenaga Kerja tidak bisa memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tutup sementara selama PSBB.

Perusahaan-perusahaan itu akhirnya diizinkan beroperasi dengan menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona.

Meskipun demikian, Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada semua perusahaan besar itu.

"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," ujar Andri.

Menperin: izin perusahaan terbit sebelum PSBB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ratusan industri yang masih beroperasi di Jakarta itu sudah mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sebelum diberlakukannya PSBB.

Hak itu diurus secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

"IOMKI baru kami set-up sehari setelah keluar Permenkes tentang PSBB. Yang beredar sebelum PSBB adalah Surat Edaran Menperin yang mengatur pedoman dan protokol kesehatan dalam melaksanakan proses produksi. SE ini bukan izin, ini sifatnya umum sebelum PSBB ditetapkan," kata Agus, kemarin.

Agus menyatakan, pihak yang berwenang memberikan izin serta mencabut perizinan itu adalah Kemenperin.

Dia siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi industri agar memperhatikan protokol kesehatan.

Agus juga menegaskan, industri butuh penyesuaian menghadapi wabah Covid-19 ini.

"Tapi tidak boleh dari awal industri dilarang beroperasi karena mereka sudah dapat izin. Kondisi Covid ini hal yang baru, industri perlu waktu sedikit untuk penyesuaian di lapangan," ujarnya.

Kritik DPR

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mempertanyakan izin yang dikeluarkan Kemenperin tersebut.

Menurut dia, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Hal itu menyebabkan kerumunan orang.

"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" ujar Obon.

Obon juga mempertanyakan dasar penerbitan izin dari Kemenperin. Ia mempertanyakan proses penerbitan izin hingga jenis industri yang diperbolehkan beroperasi selama pandemi Covid-19.

Sebab, beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi.

"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis," ucap Obon.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/08524901/beda-sikap-kemenperin-dengan-pemprov-dki-berdampak-banyaknya-perusahaan

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke