Salin Artikel

Supaya Jera, Polisi Akan Amankan Kendaraan Mereka yang Nekat Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melaporkan bahwa selama tiga hari terakhir, sudah ada lebih dari 202 unit kendaraan yang nekat dibawa masyarakat untuk mudik.

Untuk memberikan efek jera, Sambodo menyebut bahwa pihaknya akan mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut serta memberikan hukuman kepada para oknum pelaku.

"Kendaraan-kendaraan ini akan diamankan dan dikembalikan ke satker masing-masing, kalau masa penahanan sudah selesai, kita akan datakan," kata Sambodo dalam jumpa pers yang disiarkan secara online, Senin (11/5/2020).

"Kepada pengemudi (pelanggar), dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman denda Rp 500.000 atau denda kurungan 2 bulan. Dan pada truk, Pasal 303 UU Nomor 22 tahun 2009 untuk kendaraan barang mengangkut penumpang," tambah dia.

Kepolisian bersama Dishub dan TNI meringkus ratusan kendaraan tersebut di 18 titik pos pantau yang tersebar di jalan raya, jalan tol, jalan tikus serta jalan arteri di wilayah Cikampek, Merak, tol Cibitung dan Cikarang Barat, Tangerang hingga Jawa Barat.

Adapun 202 unit kendaraan tersebut terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 unit mobil pribadi dan satu buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Sambodo mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut memiliki pelat nomor polisi berwarna hitam yang dikendarai oleh oknum travel gelap.

Sambodo juga menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya tidak segan-segan memberikan sanksi yang lebih keras kepada pelaku yang kembali mencoba melakukan mengangkut penumpang untuk mudik.

"Kalau tertangkap lagi, akan kita kenakan pasal yang lebih berat di pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atau pasal-pasal KUHP terkait dengan pencegahan kerumunan," tuturnya.

Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Sedangkan sebanyak 1.300 penumpang yang ikut menaiki 202 kendaraan tersebut dilaporkan sudah dipulangkan.

Sambodo juga mengimbau kepada para masyarakat untuk lebih bersabar dan menuruti peraturan pemerintah dengan mengurungkan niat mudik.

"Kasihan keluarga yang berada di kampung, jangan sampai kita yang bawa wabah ke sana," pungkas Sambodo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/11/18363471/supaya-jera-polisi-akan-amankan-kendaraan-mereka-yang-nekat-mudik

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke