Hal ini sesuai arahan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim yang memperpanjang PSBB di wilayah Tangerang Raya berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan secara dari pada Minggu (12/7/2020).
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan bahwa PSBB jilid ketujuh di wilayah Tangsel akan berlaku selama 14 hari ke depan terhitung mulai Senin (13/7/2020).
"PSBB diperpanjang untuk dua minggu kedepan hingga 26 Juli 2020," ujar Benyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Pada masa penerapan PSBB jilid ketujuh akan ada sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat yang petunjuk teknisnya akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan PSBB.
"Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” kata dia.
Sementara itu, Wahidin mengatakan bahwa pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini hanya untuk kegiatan berisiko rendah terhadap penularan dan penyebaran Covid-19.
Sementara untuk kegiatan yang berisiko sedang hingga tinggi tetap akan dibatasi selama masa PSBB hingga 26 Juli mendatang.
"Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan saya khawatirkan. Karena ada tugas kita yang harus kita optimalkan. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," ujar Wahidin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/12/23170121/psbb-tangsel-kembali-diperpanjang-14-hari-sampai-26-juli