Salin Artikel

Rekam Jejak Hakim yang Akan Menjatuhkan Vonis dalam Sidang Kasus Novel Baswedan

Mereka akan divonis setelah menjalani serangkaian persidangan sejak 19 Maret 2020 lalu.

Sidang tersebut berlangsung selama hampir empat bulan, dan telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi termasuk Novel.

Kompas.com merangkum rekam jejak hakim-hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap Rahmat dan Ronny sebagai berikut:

1. Hakim Ketua Djuyamto

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto. Ia merupakan hakim pembina madya dengan golongan IV/c

Selain berposisi sebagai hakim, Djuyamto juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikutip dari situs hukumonline.com, Djuyamto pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Dompu, ia pernah mengajukan uji materi terkait PP Nomor 36 Tahun 2011 yang melarang hakim menjabat struktural ke Mahkamah Agung.

Uji materi itu dilayangkan karena menurut dia, hakim lebih tepat menjabat struktural karena hakim sendirilah yang mengetahui kebutuhan peradilan.

Kemudian, Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi. Di sana, ia sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi Harris Simamora.

Tak tanggung-tanggung, Djuyamto waktu itu menjatuhkan hukuman mati pada Harris dalam sidang yang berlangsung 31 Juli 2019 tersebut.

Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.

Adapun salah satu alasan majelis hakim memutuskan Harris melakukan pembunuhan berencana, yakni terletak pada kronologi pembunuhan yang dijelaskan Harris sebelumnya pada pembacaan nota pembelaan.

Sesuai kronologi, majelis hakim menilai ada jeda waktu 15 menit saat Harris dihina korban hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurungkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.

Haris Simamora sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tapi bandingnya ditolak hakim.

Salah satu hakim anggota dalam kasus ini bernama Taufan Mandala. Pria kelahiran Kediri ini merupakan hakim bergolongan Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Jakarta Utara.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Taufan sempat menjadi hakim ketua pada kasus caleg Perindo David H Rahardja.

Waktu itu David didakwa melakukan pelanggaran Pemilu karena membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.

Taufan sebagai ketua hakim pun memvonis David bersalah karena melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaannya," kata Taufan dalam sidang di PN Jakarta Utara.

Namun, David hanya divonis enam bulan kurungan dan 10 bulan hukuman percobaan dan denda Rp 5.000.000.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun kurungan penjara.

Selain menangani kasus pidana, Taufan juga sempat menangani gugatan cerai yang sempat menjadi sorotan publik.

Taufan ditunjuk sebagai hakim anggota perceraian Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Dalam sidang yang berlangsung pada 4 April 2020 itu, majelis hakim menilai saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

Majelis hakim juga memberikan Ahok hak untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania dan Daud.

Hakim terakhir yang akan menjatuhkan vonis dalam persidangan hari ini adalah Agus Darwanta.

Pria kelahiran Sukoharjo ini merupakan hakim PN Jakarta Utara denan golongan Pemibina Utama Muda (IV/c).

Berdasarkan penulusuran Kompas.com, sebelum jadi hakim di PN Jakarta Utara, Agus sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tahun 2017 silam.

Saat bekerja di Pengadilan Jakarta Utara, Agus telah menangani beberapa kasus. Salah satunya menjadi hakim ketua dalam sidang yustisi 291 pelanggar IMB.

Dikutip dari laman kejari-jakut.go.id, 291 pemilik bangunan di Jakarta Utara terbukti bersalah. Mereka para pemilik bangunan divonis denda yang beragam sesuai dengan tingkat kesalahanya.

Masing-masing pelanggar diganjar sanksi denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 35 juta, sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010.

Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta. 

Selain sidang tersebut, Agus juga pernah menangani kasus yang sama dengan Taufan, yakni kasus caleg Perindo yang melakukan pelanggara pidana Pemilu sebagai hakim anggota.

Bebaskan dua nelayan penolak reklamasi

Sidang Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bukanlah kali pertama ketiga hakim ini menjadi satu tim.

Mereka bertiga pernah bersama-sama jadi majelis hakim kasus dua orang nelayan yang ditangkap karena laporan PT KML karena dinilai mendorong ancaman kekerasan terhadap awak dua kapal yang berkaitan dengan reklamasi Jakarta.

Sidang ini berlangsung di PN Jakarta Utara pada awal tahun ini.

Dikutip dari Kompas.id, waktu itu, mereka bertiga bertindak sebagai majelis hakim yang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Keputusan itu dibuat lantaran JPU menggunakan pasal inkonstitusional, yakni Pasal 335 Ayat 1 KUHP dalam mendakwa.

Putusan ini diambil dalam sidang ke tiga perkara nomor 1632/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr dengan agenda putusan sela.

Djuyamto sebagai hakim ketua pun memerintahkan agar kedua Nelayan Dadap, Tangerang, bernama Muhammad Alwi dan Ade Sukanda dibebaskan dari tahanan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/07531901/rekam-jejak-hakim-yang-akan-menjatuhkan-vonis-dalam-sidang-kasus-novel

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke