JAKARTA, KOMPAS.com - Tengah viral di media sosial video kekerasan yang dilakukan oleh seorang ayah bernama Abdul Mihrab (40) kepada putrinya RPP (12). Kekerasan tersebut terjadi di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Video tersebut sempat viral di media sosial pada Rabu (23/7/2020). Dalam video yang berdurasi 1 menit 26 detik itu, tampak sosok Abdul tengah membentak anaknya sambil memegang sebuah sendal.
Abdul tampak sedang ingin memukul putrinya yang sedang duduk sambil menangis di dalam rumah.
Sang putri pun tampak terluka, terlihat dari kakinya yang mengeluarkan darah. Sontak hal tersebut mengundang kecaman dari netizen.
Belakangan, pihak Polres Jakarta Timur menangani kasus tersebut dan menahan sang ayah.
Kompas.com pun merangkum beberapa fakta terkait kasus penganiyaan tersebut.
1. Dianiaya karena masalah jemuran
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian pun menjelaskan kronologi pemukulan tersebut.
Awalnya, RPP disuruh ibu tirinya untuk menjemur pakaian di sekitar rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (22/7/2020).
"Namun tempat jemuran penuh disarankan oleh tantenya digantung di hanger," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020).
Karena dianggap tidak sesuai dengan perintah awal, ibu tirinya pun marah. RPP pun habis dimaki.
Makian tersebut pun rupanya didengar Abdul yang kebetulan berada di rumah. Abdul lantas terpancing emosi dan mulai melakukan kekerasan fisik kepada putri kandungnya.
"Ayahnya mendengar ayahnya emosi menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh 7 meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," ucap Arie.
Aksi itu sempat direkam dan diposting oleh salah satu tetangga Abdul sehingga video kekerasan tersebut viral di media sosial.
2. Selang beberapa jam, Abdul Mihrab ditangkap
Selang beberapa jam dari kejadian, tepatnya pukul 01.00 Kamis, polisi mengamankan Abdul Mihrab di kediamannya.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam langsung kita ambil langkah mengamankan pelaku supaya tidak terjadi berulang," kata Arie.
Dia dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
3. Korban alami luka lebam di wajah
Arie mengatakan sang ayah menghujani wajah putrinya dengan benda dan tangan kosong. Bahkan tubuh RPP diseret sejauh 7 meter.
Hal tersebut yang membuat wajah RPP babak belur.
"Jadi luka di bagian wajah. Pipi kanan kirinya lebam terus kan diseret tadi kakinya luka, berdarah dan sudah kita lakukan visum dan kita lakukan pengobatan," kata Arie.
Kini, RPP masih dalam perlindungan intensif pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
4. Kak Seto angkat bicara
Peristiwa ini pun cukup membuat resah telinga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto). Kak Seto pun angkat bicara.
Menurut dia, situasi pandemi Covid-19 diperkirakan jadi pemicu terjadinya tindak kekerasan tersebut. Di tengah pandemi, orang tua dipusingkan dengan situasi ekonomi yang tidak stabil.
Meningginya tingkat frustasi pun menimbulkan sikap emosional yang akhirnya dilampiaskan kepada anak sendiri.
"Intinya adalah bahwa inilah bayangan yang terjadi di pandemi Covid-19 ini. Orang tua stress sebagai permasalahan ekonomi dan sebagainya akhirnya sasaran paling empuk adalah anak-anak," kata Kak Seto.
Maka dari itu, penting bagi setiap warga saling mengawasi tetangga guna mencegah adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Tetangga dianggap menjadi tangan terdekat yang dapat menolong korban kekerasan dalam keluarga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/24/05424801/duduk-perkara-penganiayaan-anak-oleh-ayah-kandung-wajah-lebam-lebam