Salin Artikel

Penyebar Video Bullying Pelajar Cium Kaki dan Ditarik dari Motor Bisa Dikenakan UU ITE

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 3 UU 19/2016 bisa dipidana empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Jika penyebar video kasus perundungan itu nantinya dilaporkan, Gana mengaku akan bekerja sama dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyelidikinya

“Bisa dilaporkan (penyebar video). Kalau kami menindaklanjuti UU ITE nya kami tidak bisa, karena kami tidak punya kapabilitas menangani itu. Kemungkinan kalau memang mau disusut siapa yang menyebarkan, siapa membuat gaduh dan memviralkan itu bisa ke Polres Reskrim. Kami akan kerja sama kalau UU ITE ke Polres,” ujar Gana saat dihubungi, Senin (27/7/2020).

Gana mengatakan, penyebaran video itu bisa dilaporkan jika korban tidak terima atas video tersebut.

Pasalnya korban perundungan atau bullying di Kabupaten Bekasi mengaku malu atas videonya yang beredar di media sosial.

Pasalnya, dalam video rekaman tersebut wajah korban bullying itu terpampang jelas. Korban aksi perundungan adalah siswi SMK 10 November Tambun Selatan. Sementara, terduga pelaku berasal dari SMK Pusaka Nusantara 2.

Video rekaman tersebut menampilkan adegan korban yang diminta untuk mencium kaki terduga pelaku bahkan ia ditarik dari motornya.

“Dia malu saat kami datangi, dia sempat tak mau buat laporan. Tetapi dibujuk oleh anggota polisi buat laporan,” ucap dia.

Namun, akhirnya korban mau melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Saat ini korban bullying itu tengah jalani visum di RSUD Bekasi.

Gana mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan yang nantinya dibuat oleh korban.

“Kalau dia mau buat laporan atau tidak, terserah dia. Untuk nanti tergantung dia sama keluarga (apa yang dilaporkan, kasus perundungannya atau penyebaran videonya),” kata Gana.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial menampilkan seorang pelajar berkerudung hitam berbaju biru tengah jongkok menunduk.

Dalam video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @cetul22 tampak perekam video memerahi wanita berkerudung itu.

Video yang beredar menyebutkan pelajar tersebut ialah pelajar SMK Pusaka Nusatara 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Dia (menunjuk ke korban) udah minta maaf sama gue, noh orangnya noh, muka dempulan, yang katanya muka dempulan. Pas udah dibacotin balik, enggak mau dibacotin balik,” kata seorang perekam sambil terus menyorot wajah korban.

Perekam video itu terlihat mengarahkan kakinya ke wajah korban meminta untuk dielus  kakinya.

Permintaan itu pun dituruti korban. Setelah itu, korban disuruh  untuk mencium kaki perekam video tersebut.

"Udah elus satu kali, terus cium kaki gue sampai 10 kali," kata perekam video itu sambil merekam wajah korban.

Korban yang tampak menahan tangis itu langsung mencium kaki pelaku berkali-kali. Melihat korban mencium kakinya, perekam video itu tertawa puas.

“Dah jangan diulangi lagi kayak gitu, nih gue ingetin lu kalau ke sekolah muka lu jangan dempulan, ya? Iya nggak?" kata dia.

Kemudian, videon lain juga tersebar, korban yang sedang duduk di atas motor. Kemudian, perekam video tampak menarik baju korban hingga terperosok.

Perekam video itu bahkan menendang korban sambil memberi peringatan ke korban.

“Makanya jangan cari masalah mulu, kalau enggak mau mah," kata perekam video.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/27/20115431/penyebar-video-bullying-pelajar-cium-kaki-dan-ditarik-dari-motor-bisa

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke