Hal itu dilakukan sesuai perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, mengatakan, perubahan jadwal operasional untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil genap.
“Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ujar Effendy dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020) siang.
“Kami juga tetap pastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik, sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam bermobilisasi, dan pengguna dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik,” tambahnya.
Berikut perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta.
1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB
2. Jarak antar kereta (headway), yaitu:
• Weekdays (hari kerja):
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit untuk jam non sibuk
• Weekend (akhir pekan): Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/02/14560771/jam-operasional-mrt-diperpanjang-hingga-pukul-2200-wib