“Polrestro Bekasi mengeluarkan data penindakan tidang sebanyak 2.031,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi Operasi Patuh Jaya yang diselenggarakan sejak 23 Juli sampai dengan 5 Agustus lalu. Sedangkan pelanggaran lainnya hanya diberi teguran.
Sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak berhenti pada tempatnya, dan melanggar marka jalan.
Ojo mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pengendara yang melawan arah dan tidak menggunakan helm.
“Alasan pengendara nekat melawan arus, untuk mencari jalan pintas, dan tidak mau repot memutar jauh, padahal lebih aman,” kata Ojo.
Untuk mengatasi ini, Ojo mengatakan, pihaknya akan menutup putaran balik (U-Turn) yang tidak resmi.
Selain itu, polisi juga memasang pembatas di beberapa jalan menjadi dua arah. Salah satunya di Jalan RE Martadinata. Pasalnya, jalan tersebut rawan macet.
“Solusinya, kami akan menutup setiap putaran balik. Kemudian, membuat jalan yang tadinya satu arah, menjadi dua arah,” kata Ojo.
Operasi Patuh Jaya kali ini tidak berupa razia di tempat (stasioner), melainkan secara mobile (razia bergerak).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan lantaran Covid-19 masih merebak di Kabupaten Bekasi.
“Kalau menggunakan razia stasioner, maka banyak pengendara yang diberhentikan, sehingga terjadi social distancing. Kalau razia mobile, anggota mengunakan sepeda motor dan keliling. Misalkan di jalan ketemu ada pengendara yang melanggar, langsung distop dan ditilang,” kata Ojo.
Bagi masyakat yang tidak menggunakan masker, Ojo mengatakan, pihaknya hanya memberi peringatan.
Meski demikian, ia berharap seluruh masyarak saat berkendara maupun beraktivitas di luar rumah menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi yang tidak menggunakan masker, kami peringati saja,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/07/16594141/operasi-patuh-jaya-2031-pengendara-kena-tilang-di-kabupaten-bekasi