Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta saat memeriksa surat bebas Covid-19 yang diserahkan F.
Pelaku saat itu akan bertolak ke Papua.
"Kejadiannya 14 Juli lalu, petugas KKP curiga bahwa surat yang digunakan bersangkutan diragukan keasliannya," ujar Adi dalam keterangan pers, Senin (10/8/2020).
Adi menjelaskan, surat tersebut diragukan karena kop surat tertulis dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede.
Surat tersebut, lanjut Ade, tertulis dikeluarkan pada 10 Juli, atau empat hari sebelum bertolak ke Papua.
"Padahal, 31 Mei Asrama Haji Pondok Gede tidak lagi melakukan karantina untuk orang-orang yang datang dari berbagai daerah," tutur Adi.
Setelah curiga, petugas kemudian memeriksa F dan AAU. Akhirnya F mengaku mendapatkan surat tersebut dari orang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Adi menjelaskan, F dan AAU lalu dilakukan rapid test Covid-19. Hasilnya, F dinyatakan reaktif Covid-19, sedangkan AAU hasilnya non-reaktif.
F saat ini ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan untuk AAU masih berstatus sebagai saksi.
Akibat perbuatannya, F dijerat dengan beragam pasal termasuk Undang-Undang Karantina Kesehatan serta KUHP 263 dan 268 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/14091401/polres-bandara-soetta-tangkap-calon-penumpang-yang-pakai-surat-palsu