Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe.
Surat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.
"Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel atau musisi maksimal empat orang, termasuk penyanyi," kata Gumilar dikutip dari surat edaran, Kamis (27/8/2020).
Dalam surat edarannya, Gumilar juga mewajibkan para musisi menggunakan masker, saling menjaga jarak, dan tidak berinteraksi langsung dengan pengunjung.
Dikonfirmasi terpisah, Gumilar memberikan dispensasi bagi vokalis untuk tidak menggunakan masker saat tampil dalam live music.
"(Masker untuk vokalis) disesuaikan di lapangan, bisa pakai face shield. Kalau personel lainnya itu wajib harus menggunakan masker," ujar Gumilar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/27/15110281/pemprov-dki-izinkan-live-music-band-akustik-di-restoran-dan-kafe