JAKARTA, KOMPAS.com -Pengadilan Agama Jakarta Timur mencatat ada 900 laporan perceraian yang masuk selama pandemi Covid-19.
Angka kasus tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan wilayah Jakarta lain.
"Maret, April, Mei, kan Covid-19, kita stuck enggak ada aktivitas. Juni mulai dibuka langsung 900 (laporan)," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Istiana saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Angka tersebut naik hampir 50 persen. Sebelumnya Pengadilan Negeri Agama Jaktim hanya menerima 450 sampai 500 kasus.
Lebih lanjut, rata-rata ke-900 laporan itu berujung ke perceraian. Hanya sedikit yang berakhir di meja mediasi.
Rata-rata alasan perceraian pasangan suami istri karena masalah ekonomi, tepatnya karena mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19.
Namun, lonjakan laporan perceraian hanya terjadi di bulan Juni saja. Perlahan angka laporan perceraian mulai menurun ketika memasuki bulan Juli hingga Agustus.
"Pelan-pelan mulai kembali ke angka normal. Namun tetap permasalahan utama karena ekonomi," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/03/15361611/selama-pandemi-covid-19-kasus-perceraian-di-jakarta-timur-mencapai-900
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.