Salin Artikel

Fraksi PDI-P Pertanyakan Cakupan Raperda Penanggulangan Covid-19

Pasalnya, Raperda Penanggulangan Covid-19 itu hanya menyebutkan 14 larangan bagi setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun tak ada penjelasan lebih detail apakah larangan tersebut juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), pejabat atau pegawai kedutaan besar, dan pegawai dari perwakilan lembaga internasional.

"Cukup tegas kiranya 14 larangan bagi setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Berkaitan dengan larangan tersebut, kami mohon penjelasan "setiap orang dilarang" itu apakah termasuk WNA, para pejabat atau pegawai kedutaan besar, pejabat atau pegawai dari perwakilan lembaga-lembaga internasional termasuk industri. Dan bagaimana menyikapi para WNA tersebut terkait dengan penanggulangan Covid-19," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Agustina Hermanto, saat rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (30/9/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir dalam rapat itu menegaskan, aturan dalam perda nanti juga diperuntukkan bagi WNA yang berada di Ibu Kota.

"Kami jelaskan bahwa definisi setiap orang mengacu pada definisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup yang dijadikan contoh dalam kaidah angka 141 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang dapat dimaknai tidak memandang status kewarganegaraan seseorang karena suatu perundang undangan berlaku secara universal bagi semua orang di mana perundang-undangan itu berlaku," jawab Riza.

Pemprov DKI dan DPRD DKI tengah membahas Raperda Penanggulangan Covid-19. Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Isi Perda tersebut nantinya bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/16002711/fraksi-pdi-p-pertanyakan-cakupan-raperda-penanggulangan-covid-19

Terkini Lainnya

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke