Salin Artikel

Kota Tangerang Buka Pendaftaran Online untuk Stimulus UMKM

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah pendaftaran secara offline dibatalkan karena kerumunan massa, Pemerintah Kota Tangerang kini membuka pendaftaran secara online untuk bantuan stimulus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Pemerintah Pusat.

Dalam akun Instragram miliknya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengunggah cara pendaftaran online bantuan UMKM tersebut.

"Masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang dan usahanya di Kota Tangerang silakan daftar ya," tulis dia, Selasa (20/10/2020).

Arief mengatakan, bantuan tersebut untuk mendukung pertumbuhan UMKM di masa pandemi Covid-19. Dia juga menegaskan mereka yang sudah mendapat bantuan UMKM di tahap sebelumnya tidak bisa mendaftar lagi.

"Yang sudah dapat bantuan UMKM di tahap sebelumnya, tidak bisa daftar lagi," kata dia.

Adapun cara pendaftaran sebagai berikut:

1. Membuka alamat sabakota.tangerangkota.go.id lalu pilih tombol login dan masuk dengan akun Sabakota.

2. Memilih menu pendaftaran stimulus modal usaha UMKM dan mengisi formulir yang disediakan.

3. Mengunggah surat keterangan RT/RW yang menyatakan pendaftar menjalani usaha. Selain itu pendaftar juga diminta mengunggah foto KTP, KK dan foto tempat usaha.

4. Menulis lokasi yang sesuai dengan tempat usaha melalui peta digital.

5. Menyimpan dan mengisi tombol persetujuan dan memilih tombol daftar.

Apabila ditolak, pendaftar bisa kembali mengajukan ulang permohonan. Namun, apabila sudah disetujui, pemohon menunggu proses realisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Adapun sebelumnya, Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan bahwa kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane terkait bantuan UMKM disebabkan oleh disinformasi.

Informasi yang beredar di kalangan masyarakat bahwa pendaftaran bantuan UMKM dari Pemerintah Pusat berakhir kemarin.

"Ya itu ada disinformasi ada yang memberik informasi (ke masyarakat) kalau hari ini pendaftaran terakhir," kata Herman saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Herman menjelaskan batas waktu pendaftaran masih cukup lama dan dijadwalkan berakhir pada pertengahan November mendatang.

Dia juga mengatakan jadwal sudah dibuat oleh Dinas Perindustrian Koperasidan UKM Kota Tangerang agar tidak terjadi kerumunan massa di masa pandemi.

"Dibuat jadwal perkecamatan tapi masyarakat dari tiap kecamatan hadir (ke Gedung Cisadane) semua sehingga ngebludak," kata dia.

Namun, akhirnya pendaftaran secara offline dibatalkan dan dialihkan seluruhnya melalui pendaftaran online.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/20/09302361/kota-tangerang-buka-pendaftaran-online-untuk-stimulus-umkm

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke