Salin Artikel

Fakta Kasus Narkoba Mantan Artis Cilik IBS, Positif Sabu meski Polisi Tak Temukan Obatnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan artis cilik berinisial RFA alias IBS kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

IBS ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam.

"Tadi malam tim kami Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang berinisial IBS. Yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani, Jumat (4/12/2020).

Hingga kini, IBS masih menjelani pemeriksaan oleh penyidik terkait penangkapan tekait narkoba itu.

Namun dari hasil tes urine yang sudah dilakukan, IBS dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Kita sudah cek urine, hasilnya (IBS) positif," kata Wadi.

Temukan alat hisap sabu

Wadi menyebut, jajarannya mendapati barang bukti berupa alat hisap sabu dan paper clip saat menangkap IBS.

Hanya saja, polisi tak menemukan sabu. Diduga sabu itu sudah digunakan IBS sebelum dilakukan penangkapan.

“(Ditemukan) alat yang digunakan untuk mengisap, kalau itunya (sabu) sudah habis,” ujar Wadi

Sejauh ini, polisi yang masih mendalami kasus yang menjerat IBS.

Polisi belum menetapkan tersangka terkait penangkapan IBS.

"Belum, kita periksa dulu, perdalam dulu dong. Sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam hal penyalahgunaan narkoba,” kata Wadi.

Pernah ditangkap

Ini bukan pertama kali IBS ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pada Maret 2011, IBS ditangkap anggota Bareskrim Polri karana kedapatan menggunakan sabu.

IBS ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 22.00 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Kombes Pol Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan IBS dengan barang bukti sabu.

"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.

Hasil pemeriksaan sementara saat itu, polisi menyebut IBS dikatagorikan sebagai pengguna sabu.

IBS pun disangkakan dengan pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anak salah satu aktor kawakan itu pun divonis satu tahun penjara dalam sidang yang dijalani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/05/07365151/fakta-kasus-narkoba-mantan-artis-cilik-ibs-positif-sabu-meski-polisi-tak

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke