Salin Artikel

Pos TNI-Polri Dibangun di Apartemen Green Pramuka Usai Temuan Kasus Prostitusi

Head of Communications Green Pramuka City, Lucida Sinaga menyebut, pihaknya akan terus membangun kerja sama dengan tiga pilar, yakni polsek, koramil, dan kecamatan.

"Kami juga akan menyediakan pos di salah satu titik di kawasan Green Pramuka City untuk tempat berkordinasi 3 pilar," kata Lucida saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Lucida menambahkan, pihaknya juga akan lebih rutin melakukan monitoring untuk mencegah praktik prostitusi, baik monitoring di lapangan oleh petugas keamanan maupun melalui media sosial.

Pengelola juga akan rutin menginformasikan kepada pemilik agar berhati-hati menyewakan unit harian kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

"Kami juga bekerja sama dengan penghuni agar mau melaporkan unit-unit di sekitar mereka apabila ada hal-hal yang mencurigakan," kata Lucida.

Lucida menyebut, praktik prostitusi terjadi karena banyak unit yang disewakan secara harian oleh pemilik melalui broker tidak resmi.

Oleh karena itu, pengelola akan rutin menginformasikan kepada para broker tidak resmi mengenai aturan penyewaan harian yang juga sudah tercantum peraturan apartemen.

Aturan itu di antaranya penyewa wajib lapor 1x24 jam, menyerahkan KTP, paspor dan visa, untuk WNA.

"Kami juga akan mendata broker-broker bermasalah dan menindaklanjuti mereka ke polsek," ujarnya.

Polisi sebelumnya membongkar kasus prostitusi online di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih. Kasus ini terungkap berkat laporan warga.

Total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari dalam praktik prostitusi di apartemen tersebut.

Polisi juga mengamankan 47 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang melakukan praktik prostitusi.

Namun, mereka tak dijerat pidana karena bukan sebagai mucikari atau perantara. Setelah diamankan, mereka diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin mengatakan, tiga dari delapan tersangka berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.

SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

GP merupakan perempuan yang membantu memasarkan para "kupu-kupu malam".

Menurut Burhanudin, empat smartphone dari tiga tersangka ini telah dijadikan barang bukti.

Burhanuddin menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/12/15261201/pos-tni-polri-dibangun-di-apartemen-green-pramuka-usai-temuan-kasus

Terkini Lainnya

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke