Dalam proses penyidikan, manajamen Waterboom diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan lantaran menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
Karenanya, pihak manajamen Waterboom diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan itu 1 tahun (penjara) dan maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (12/1/2021).
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)."
Sedangkan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berisi:
(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan 15 saksi, polisi mendapati motif manajamen Waterboom Lippo Cikarang dalam menurunkan tiket masuk sehingga diserbu ribuan pengunjung.
Motif utamanya, yakni ingin meningkatkan jumlah pengunjung dan menuai keuntungan. Hal itu dilakukan pihak manajemen lantaran beberapa waktu belakangan Waterboom hanya menerima 200 sampai 500 pengunjung.
Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/12/19521381/diduga-langgar-uu-karantina-manajemen-waterboom-lippo-cikarang-terancam