"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi dalam konferensi pers, Senin (18/1/2021).
Pasalnya, kedua pelaku tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan residivis.
Slamet kemudian menjelaskan bahwa karena aksinya, mereka disangkakan pasal 365 KUHP.
"Mereka disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kalideres meringkus MJ (24) dan DS (21) yang beraksi di jembatan penyeberangan orang (JPO) RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (15/1/2021).
Keduanya ditangkap usai menjambret ponsel milik seorang korban bernama Eko Susilo di JPO tersebut.
"Benar, keduanya kami tangkap setelah menjambret ponsel milik seorang pria bernama Eko Susilo," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi melalui keterangan tertulis, Jumat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi menyatakan bahwa kedua orang pelaku ditembak oleh polisi sebab melawan ketika hendak ditangkap.
Menurut Anggoro, salah seorang pelaku berusaha melukai polisi menggunakan sebuah kunci letter T.
"Pelaku berusaha melawan petugas menggunakan kunci letter T. Dia mau tusuk anggota saat mau ditangkap," tutur Anggoro melalui keterangan tertulis Jumat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/21261441/dua-jambret-di-jpo-kalideres-mengaku-mencuri-untuk-penuhi-kebutuhan