Salin Artikel

Update Kondisi Pandemi di Jakarta: Antre di RS Rujukan hingga Prosedur Isolasi Mandiri

Per tanggal 18 Januari 2021, data kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 229.746 kasus.

Angka tersebut setelah ada penambahan 2.361 kasus baru.

Untuk pasien sembuh mengalami peningkatan sebanyak 2.804 pasien, kini tercatat ada 204.711 pasien sembuh.

Sedangkan pasien yang masih dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani perawatan berada di angka 21.200 orang, atau berkurang sebanyak 479 orang.

Sedangkan untuk pasien Covid-19 meninggal dunia di Jakarta sudah berada di angka 3.815 jiwa, atau bertambah sebanyak 36 orang.

Berikut angka peningkatan kasus baru dan angka kematian kasus Covid-19 di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir:

12 Januari: 2.669 kasus baru, 38 pasien meninggal

13 Januari: 3.476 kasus baru, 45 pasien meninggal

14 Januari: 3.165 kasus baru, 41 pasien meninggal

15 Januari: 2.541 kasus baru, 35 pasien meninggal

16 Januari: 3.536 kasus baru, 35 pasien meninggal

17 Januari: 3.395 kasus baru, 34 pasien meninggal

18 Januari: 2.361 kasus baru, 36 pasien meninggal

Masyarakat diminta segera lapor

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fifi Mulyani mengatakan, setiap orang yang merasa memiliki gejala atau sudah terkonfirmasi Covid-19 untuk segera melapor ke puskesmas terdekat.

"Prinsipnya kalau ada yang terpapar Covid maka kalau di DKI dia lapor ke Puskesmas sesuai dengan domisilinya di mana dia tinggal, bukan sesuai KTP ya," kata Fifi saat dihubungi, Senin (18/1/2021).

Fifi mengatakan, pentingnya seorang yang terpapar Covid-19 untuk segera melapor untuk menghindari klaster penularan baru dengan orang-orang terdekat dari pelapor.

Laporan sejak dini juga memberikan antisipasi tindakan medis di saat fasilitas kesehatan DKI Jakarta yang saat ini dalam kondisi penuh.

Pelapor, kata Fifi, nantinya akan dilakukan skrining oleh petugas apakah dalam kondisi tanpa gejala, atau bergejala dengan tingkat ringan, sedang, hingga berat.

Setelah itu, pelapor akan dipisah apabila memiliki gejala sedang hingga berat dan diupayakan untuk dilakukan perawatan di RS rujukan Covid-19.

Namun, kata dia, untuk saat ini proses rujukan ke RS Covid-19 di DKI Jakarta bisa memakan waktu yang tidak sebentar.

Pasalnya, fasilitas kesehatan di DKI Jakarta yang semakin terbatas sehingga membuat pasien harus menunggu ketersediaan tempat perawatan.

"Akan diarahkan ke RS, tapi catatan bahwa harus melalui IGD dan memang saat ini kondisinya sedang antre," tutur Fifi.

Tempat Isolasi sesuai kemampuan pasien

Fifi mengatakan, untuk pasien dengan status tanpa gejala atau gejala ringan akan diarahkan ke tempat isolasi.

Nantinya, petugas akan melakukan skrining apakah pasien Covid-19 terkonfirmasi tanpa gejala atau dengan gejala ringan diisolasi di tempat disediakan Pemprov DKI atau tempat berbayar.

Apabila pasien Covid-19 dalam kategori mampu secara finansial, lanjut Fifi, akan diarahkan ke hotel-hotel berbayar yang bekerja sama sebagai tempat isolasi.

"Kalau dia mampu (secara ekonomi) akan diarahkan ke isolasi berbayar, kalau tidak mampu akan difasilitas ke hotel-hotel fasilitas milik pemerintah," kata Fifi.

Sedangkan untuk isolasi mandiri di rumah, kata dia, menjadi pilihan terakhir apabila rumah pasien memungkinkan untuk dijadikan tempat isolasi.

Isolasi di rumah menjadi pilihan terakhir karena seringkali pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah tidak taat dan menjadi klaster keluarga baru.

Itulah sebabnya, kata Fifi, rumah yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemprov DKI.

Kriteria rumah jadi tempat isolasi

Adapun kriteria rumah yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.

Ada 16 poin kriteria rumah yang harus dipenuhi untuk bisa dijadikan tempat isolasi, yaitu:

1. Harus memiliki persetujuan dari pemilik rumah

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh Lurah selaku ketua gugus tugas kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus Tugas wilayah bisa menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai dengan protokol

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. tersedia kamar mandi di dalam ruang isolasi

8. Cairan dari mulut dan atau hidung atau air kumur, air seni dan air tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah di toilet dan dialirkan ke septic tank

9. Untuk peralatan makan, minum dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dilakukan pencucian dengan menggunakan deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuang air limbah

10. Tidak dalam pemukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya

11. Kamar tidak menggunakan karpet

12. Sirkulasi udara urangan berjalan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satgas setempat

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/07122431/update-kondisi-pandemi-di-jakarta-antre-di-rs-rujukan-hingga-prosedur

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke