JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan perkembangan terkini terkait kasus mesum pasien Covid-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Selasa (19/1/2021).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan pasien yang berinisial JN (22) sebagai tersangka.
JN diketahui sebagai oknum yang menyebarkan sendiri kisah hubungan seksualnya dengan perawat RSD Wisma Atlet di media sosial hingga menjadi viral.
Menurut polisi, JN dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter anonim @bottialter.
JN pun terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa.
Atas tindakan tersebut, JN terancam kurungan penjara hingga enam tahun.
"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Burhanuddin.
Berikut kronologi kasus asusila di RSD Wisma Atlet tersebut.
Awal perkenalan
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Burhanuddin memaparkan awal perkenalan pasien dan perawat RSD Wisma Atlet sebelum memutuskan berhubungan seksual.
Pasien dan perawat, Burhanuddin melanjutkan, mengenal satu sama lain lewat aplikasi kencan.
Dia menjelaskan, aplikasi kencan itu dikhususkan untuk para penyuka sesama jenis.
Aplikasi tersebut memungkinkan orang dalam radius tertentu untuk saling berkenalan dan berkomunikasi.
Setelah berkomunikasi intens dan timbul perasaan suka sama suka, kata Burhanuddin, kedua pelaku pun berhubungan seksual.
"Karena sama-sama suka, akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi JN ke tower 5. Akhirnya mereka melakukan hubungan sejenis dan tenaga kesehatan itu membuka APD-nya," beber Burhanuddin.
Saat menjalani pemeriksaan di kepolisian, JN yang bekerja sebagai barista di sebuah cafe kawasan Cempaka Putih itu mengaku dua kali berhubungan seks dengan perawat.
Aksi tersebut mereka lakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020.
"Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5," lanjut Burhanuddin.
Pamer di media sosial
Melalui akun Twitter @bottialter, JN mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan si perawat pada Jumat (25/12/2020).
Dalam percakapan itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks di toilet Wisma Atlet.
Pelaku juga mengunggah foto yang menunjukkan alat pelindung diri (APD) perawat dalam kondisi terlepas.
Pengakuan itu pun langsung ramai direspons warganet. Sejumlah akun ramai-ramai melaporkannya ke dinas terkait.
Setelah viral, JN lantas menghapus akun Twitter tersebut. Meski demikian, tangkapan layar pengakuan pasien itu sudah telanjur viral.
Hal tersebut lah yang menjadi awal pihak kepolisian menyelidiki kasus mesum tersebut.
Polisi juga membeberkan alasan JN mengunggah konten asusila tersebut.
Rupanya, JN ingin pamer demi mencari eksistensi diri sekaligus menarik perhatian lelaki penyuka sesama jenis.
Perawat dibebastugaskan, tapi tak dipidana
Pihak kepolisian dengan cepat mengamankan pasien dan perawat yang beraksi mesum tersebut pada 26 Desember 2020.
Akan tetapi, hanya perawat yang langsung diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.
Pasalnya, pasien kala itu masih terpapar Covid-19, sehingga ia tetap harus menjalani isolasi di Wisma Atlet dalam pengawasan ketat.
"Hasil tes yang oknum nakes negatif, untuk oknum pasien masih positif," ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS kepada Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).
Terkait kasus tersebut, penanggung Jawab RSD Wisma Atlet Brigjen TNI M Saleh Mustafa juga memastikan bahwa oknum perawat yang melakukan perbuatan mesum sudah dibebastugaskan.
Akan tetapi, perawat lolos dari jeratan hukum dan tidak dinyatakan sebagai tersangka.
Selain karena oknum perawat bukan pengunggah konten asusila ke media sosial, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seksual di luar nikah.
Sehingga, perawat pun tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," jelas Burhanuddin.
Sebaliknya, JN dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pelaku yang mengunggah konten asusila ke media sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/20/16412131/kronologi-kasus-pasien-dan-perawat-mesum-di-rsd-wisma-atlet-berawal-dari