Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan, sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak dihadiri langsung oleh ke-22 terdakwa.
Seluruh terdakwa yang berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, itu menghadiri sidang secara virtual.
Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin dan penasihat hukumpara terdakwa, Isti Novianti, hadir langsung di ruang sidang.
Nus Kei juga menghadiri sidang tersebut.
Usai persidangan, Isti Novianti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim.
"Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimana pun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," ujar Isti kepada wartawan, Kamis siang.
Isti akan bertanya terlebih dahulu kepada kliennya terkait rencana banding atau tidak terhadap putusan itu.
"Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir. Setelah itu, baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak," kata Isti.
Jaksa juga belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Namun, jaksa dipastikan akan banding apabila para terdakwa juga mengajukan banding.
"Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga (mengajukan) banding," tutur jaksa Dapot Dariarma.
Dalam sidang tuntutan pada 7 Januari 2021, jaksa menuntut 13 terdakwa dihukum tiga tahun penjara, sedangkan sembilan terdakwa lainnya dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Untuk diketahui, kelompok John Kei menyerang Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat; dan perumahan Green Lake City, Tangerang, pada 21 Juni 2020.
Akibat serangan tersebut, seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin tewas dan satu orang lainnya terluka.
Seorang petugas sekuriti perumahan juga mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Anak buah John Kei diketahui sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/21/15355281/13-anak-buah-john-kei-divonis-2-tahun-penjara-9-lainnya-dijatuhi-hukuman