Salin Artikel

Bawaslu Tangsel Sesalkan KPU Buka Kota Suara Tanpa Perintah MK

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pembukaan kotak suara untuk melengkapi bahan sidang sengketa hasil pilkada 2020 itu dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.

“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” ujar Acep dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/1/2021).

Menurut Acep, belum ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara menjelang sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel yang mulai digelar pada Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, kata Acep, pembukaan kotak suara harus berdasarkan perintah dari MK.

Acep menyinggung adanya dampak hukum terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Tangsel.

“Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.

Sebelumnya, KPU Tangsel telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2020.

Ketua KPU Tangsel M Taufik menjelaskan, salah satu persiapam yang dilakukan adalah mununjuk pengacara yang akan mendampingi KPU Tangsel.

"Tentu yang kami persiapkan adalah pertama kami sudah menunjuk lawyer yang akan mendampingi KPU kota Tangerang Selatan," ujar Taufik kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Selain itu, lanjut Taufik, KPU Tangsel bersama pihak pengacara sudah menyiapkan jawaban dan sejumlah alat bukti yang bakal dibawa dalam persidangan.

Draf jawaban tersebut nantinya juga akan berisi kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab atau menyanggah gugatan pemohon mengenai Pilkada Tangsel 2020.

"Kami sudah lakukan draf jawaban untuk persidangan nanti, kemudian nanti kami sudah siapkan segala kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab pemohon," kata Taufik.

Gugatan Muhamad-Sara

Pasangan calon nomor urut satu Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo keberatan dengan hasil Pilkada Tangsel sudah melayangkan gugatan ke MK

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang dipublikasikan dalam situs resmi www.MKRI.id, yang dipantau Kompas.com Selasa (22/12/2020), terdapat sejumlah tudingan kecurangan yang menjadi landasan Muhamad - Sara mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada.

Pertama adalah dugaan penyaluran dana Baznas yang digunakan sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut tiga Banyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Kubu Muhamad-Sara menyebutkan, pembagian dana Baznas tersebut dilakukan pada periode 2 - 8 Desember 2020 di 54 Kelurahan yang ada di Tangsel.

Selain itu, terdapat dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangsel dan oknum polisi untuk membantu menggalang suara bagi Benyamin selaku petahana wakil wali kota Tangsel dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.

Kerucangan lain yang dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan adalah dugaan keterlibatan penyelenggara pemilihan dalam pemenangan pasangan calon nomor urut tiga.

Kubu Muhamad-Sara mengklaim terdapat 280 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat langsung dalam tim sukses Benyamin - Pilar Saga.

"Termohon sebagai penyelenggara tidak menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksaan Pilkada Tangerang Selatan," demikian antara lain bunyi dokumen permohonan gugatan Muhamad - Sara.

Untuk itu, kubu Muhamad - Sara meminta MK mengabulkan permohonan Phpkada yang diajukan.

Mereka juga meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Tangsel terkait penetapan hasil rekapitulasi suara, kemudian menyatakan pasangan nomor urut 3 didiskualifikasi.

Kubu Muhamad - Sara juga meminta MK agar memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangsel.

"Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)," demikian bunyi dokumen permohonan tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/12115551/bawaslu-tangsel-sesalkan-kpu-buka-kota-suara-tanpa-perintah-mk

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke