Salin Artikel

3 Tempat Usaha di Pulogadung Disanksi Usai Langgar Aturan PPKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan menjatuhkan sanksi kepada tiga tempat usaha di Pulogadung, Jakarta Timur, karena melanggar aturan PPKM mikro.

Kasatpol PP Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, tiga tempat usaha tersebut disanksi setelah aparat gabungan menggelar operasi pengawasan Sabtu (6/3/2021) malam hingga Minggu (7/3/2021) dini hari.

Satu tempat diberikan peringatan tertulis, sedangkan dua tempat lainnya masing-masing disegel selama satu dan tiga hari.

"Satu kedai kopi di Rawamangun Muka Barat, kami segel selama tiga hari karena berulangkali melakukan pelanggaran," kata Andik dalam keterangannya, Minggu, seperti dilansir dari Tribunnews.

Andik mengatakan, dalam giat ini, ada 10 personel gabungan menyisir kafe dan resto yang tersebar mulai dari Jalan Cipinang Bunder, Jalan Gading Raya, Jalan Bojana Tirta, Jalan Rawamangun Muka Barat, hingga Jalan Pemuda.

"Kami pantau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan batasan jam operasional, " pungkas Andik

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menerima banyak informasi bahwa tempat usaha seperti kafe kerap menyiasati ketentuan batas jam operasional di masa PPKM mikro.

Riza mengatakan, banyak kafe patuh tutup sesuai jam yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB. Namun, kepatuhan mereka diketahui hanya demi menghindari razia yang dilakukan Satpol PP.

Banyak dilaporkan kafe-kafe kembali buka pada pukul 23.00 WIB atau setelah giat razia berakhir.

"Memang kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM Mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu ketika razia-razia. Nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11," kata Riza kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Riza menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan sikap lebih berat kepada pelaku usaha yang menyiasati aturan dan aparat di lapangan.

Sebab, menurutnya pelaku usaha yang membandel semacam itu sejak awal sudah punya niat tidak baik. Sehingga ganjaran hukum yang akan diberikan juga akan lebih berat dari biasanya.

"Kafe yang mencoba menyiasati, yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, nggak biasa-biasa lagi," tegas Riza.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Langgar PPKM, 3 Tempat Usaha di Jakarta Tmur Dijatuhi Sanksi".

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/07/17225741/3-tempat-usaha-di-pulogadung-disanksi-usai-langgar-aturan-ppkm

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke