Salin Artikel

Syarat Pembukaan Karaoke di Masa Pandemi: Pelanggan Harus Tes Covid-19

"Salah satunya (persyaratan) kita sarankan seperti itu, atau dia beli alat GeNose misalnya, atau (pelanggan) yang (boleh) masuk dulu (ke tempat karaoke) sebelumnya sudah dites (Covid-19)," kata Bambang, Jumat (12/3/2021).

Bambang mengatakan, kewajiban tes Covid-19 tersebut untuk mengetahui status kesehatan para pelanggan yang ingin menikmati jasa karaoke.

Dia mengibaratkan sebagai para pemain sepakbola yang tetap bisa bermain meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Kami akan buat protokol supaya mereka (pelanggan dan penyelenggara usaha karaoke) aman semua," kata Bambang.

Hingga saat ini, kata Bambang, masih belum ada tempat usaha karaoke yang mengajukan permohonan pembukaan operasional di tengah pandemi.

Beberapa tempat usaha karaoke, kata dia, masih melakukan konsultasi ke Disparekraf DKI untuk penerapan protokol kesehatan di tempat karaoke.

Namun Pemprov DKI sudah mulai membuka persiapan izin operasional tempat usaha karaoke di Jakarta.

"Karaoke sekarang nih, mereka belum boleh buka tapi mereka dipersilakan buka kalau sudah ada lampu hijau, mereka tinggal running," kata Bambang.

Disparekraf DKI Jakarta sebelumnya mulai membuka pengajuan permohonan izin buka kembali usaha karaoke di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat edaaran itu, poin pertama adalah usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke ke Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta.

Poin kedua surat itu menyenut persyaratan yang harus dipenuhi pengelola usaha karaoke, yaitu:

  1. Membuat surat permohonan di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
  2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab, untuk WNI dengan KTP dan Kartu Keluarga dan untuk WNA Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau VISA/Paspor.
  3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
  4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.
  5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/12/18444311/syarat-pembukaan-karaoke-di-masa-pandemi-pelanggan-harus-tes-covid-19

Terkini Lainnya

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Megapolitan
Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Megapolitan
Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
KJP Mei 2024 Kapan Cair?

KJP Mei 2024 Kapan Cair?

Megapolitan
Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Megapolitan
Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke