Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Jorghi, mengatakan bahwa jalan keluar paling memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban atas nasib para eks pekerja itu, yakni dengan menyurati kedutaan besar.
"Saya sudah koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Satu-satunya jalan kita menyurati perwakilannya yang di Jakarta (melalui) kedutaan besar, ke dubesnya," jelas Manto ketika dihubungi Kompas.com.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu keterangan tertulis dari para eks pekerja PT KL Mas, bahwa mereka meminta pendampingan untuk melapor ke kedutaan besar.
Proses ini yang belum terpenuhi sampai sekarang.
"Kami tunggu, kami telepon, enggak datang-datang pekerja yang dari KL Mas," imbuh Manto.
Ia menambahkan, proses mediasi dengan para pekerja akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Proses ini juga tak kalah rumit, sebab pihak yang berperan mewakili perusahaan juga berstatus sebagai eks pekerja.
"Ia (perwakilan perusahaan) juga termasuk yang di-PHK," tutur Manto.
PT KL Mas disebut sudah bermasalah jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang dikelola keluarga.
Diduga, masalah manajemen di internal keluarga akhirnya merembet kepada keberlangsungan perusahaan.
Sejak Lebaran 2020, kata Manto, pengusaha Korea itu sudah tidak terlacak jejaknya.
"Dia kan rumahnya di Bogor. Sampai kami ke rumahnya, itu sudah tidak ada," imbuh Manto.
Per September 2020, PLN disebut telah memutus aliran listrik ke perusahaan itu karena tunggakan listrik selama 3 bulan yang tak kunjung dilunasi.
"Dan tidak ada bayar apa-apa, 1-2 bulan gaji juga tidak dibayar. Yang bisa kemarin kami bantu itu klaim jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan, itu yang bisa kami bantu dicairkan," ungkap Manto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/15582191/pemilik-pt-kl-mas-kabur-usai-phk-215-pekerja-pemerintah-berencana-surati