Salin Artikel

Pembangun Tembok yang Dihancurkan Aparat di Ciledug Bakal Kembali Bangun Dinding

Namun, pihak yang membangun tembok tersebut bakal kembali mendirikan dinding di lokasi yang sama.

Ada pun dua tembok tersebut sebelumnya menutup total bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal) sejak 21 Februari 2021.

Salah satu pendiri dinding itu adalah Herry Mulya, putra dari mantan pemilik gedung fitness, Anis Burhan (kini telah meninggal).

Herry menyayangkan tindakan Pemkot Tangerang yang membongkar tembok yang ia dirikan.

Herry mengklaim, pihaknya merupakan pemilik sah dari tanah di bawah tembok setinggi dua meter itu.

"Kami adalah pemilik sah dari tanah ini berdasarkan surat-surat yang kami miliki," kata Herry ketika ditemui, Rabu siang.

Herry mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan yang ia miliki atas tanah tersebut, yakni berupa akta jual beli (AJB) ke petugas yang membongkar dinding.

"Tentunya saya tidak ingin melawan aparat yang sedang melakukan pembongkaran ini," ungkap Herry.

"Kami tadi coba memberikan kepada pihak yang berwajib, yang bekerja di sini, untuk berhenti, tetapi tidak diterima," imbuh dia.

Oleh karena itu, Herry mengaku akan kembali membangun tembok di tanah yang ia klaim itu.

"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali," ujar Herry.

Pembongkaran tembok tersebut dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, menggunakan dua alat berat.

Sekitar pukul 09.40 WIB, puluhan petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih membersihkan puing-puing dari tembok yang dirobohkan.

Puing-puing tersebut diangkut dan dibuang ke sebuah lahan kosong di sisi utara gedung fitness tersebut.

Tampak beberapa petugas turut mendampingi prosesi pembongkaran tembok itu, seperti petugas Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan lainnya.

Aparat melakukan pembongkaran setelah pihak yang membangun tembok itu tidak bersedia membongkar sendiri.

Asep, putra pemilik gedung itu mengaku bersyukur tembok sudah dihancurkan.

"Seneng banget, akhirnya Allah SWT menunjukkan jalan. Kalau seperti ini, jadinya bisa beraktifitas seperti dulu lagi," kata Asep.

Penjelasan pemerintah

Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto sebelumnya menjelaskan, berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan.

Berdasarkan hal itu, maka status tanah di bawah dua dinding sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.

Walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka hal tersebut tak dapat dikeluarkan.

Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Berdasarkan UU tersebut, lanjut Ivan, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.

"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana," ujarnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/13583071/pembangun-tembok-yang-dihancurkan-aparat-di-ciledug-bakal-kembali-bangun

Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan Bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan Bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke