Hotel milik Cynthiara Alona ditutup karena dijadikan tempat prostitusi.
Cynthiara selaku pemilik hotel ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik itu.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra berujar, hotel milik Cynthiara itu disegel karena menyalahi empat peraturan daerah (perda).
Perda tersebut, kata Agus, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perizinan Retribusi.
"Berdasarkan perda, kami tutup (hotel tersebut) sampai proses penyelidikan di Polda Metro Jaya selesai," ujar Agus kepada awak media, Senin sore.
Walau hotel tersebut telah disegel, Agus berujar bahwa penginapan itu nantinya diizinkan untuk beroperasi kembali dengan beberapa syarat.
Salah satunya, yakni pemilik dan pengelola menjamin hotel tersebut tak lagi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
"Mereka juga harus memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan (usaha penginapan) ini," tutur Agus.
Pantauan Kompas.com, penutupan tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Tangerang dan didampingi oleh anggota TNI-Polri.
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP mengemukakan alasan penutupan kepada pihak hotel sekitar pukul 17.10 WIB.
Setelah itu, Satpol PP menyegel hotel tersebut dan memasang spanduk bertulisan "Pemkot Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menutup dan menghentikan kegiatan usaha hotel milik Cynthiara".
Cynthiara ditangkap bersama dua orang lainnya, DA dan AA. DA merupakan muncikari, sedangkan AA pengelola hotel.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Polisi menyebutkan, Cynthiara Alona juga bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak.
"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri.
Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Kini, anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/22/20515361/hotel-milik-cynthiara-alona-ditutup-karena-langgar-perda-larangan