Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry menjelaskan, razia dilakukan pusat perbelanjaan di kawasan Serpong, di antaranya ITC BSD dan BSD Plaza.
"Beberapa tempat perbelanjaan seperti di ITC BSD dan BSD Plaza. Kami sita sejumlah asbak yang digunakan oleh para perokok," ujar Muksin kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2021).
Dalam razia tersebut, Satpol PP Tangerang Selatan menyita 52 asbak yang disediakan pengelola pusat perbelanjaan bagi pengunjung yang merokok.
Penyitaan itu, kata Muksin, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.
"Kami amankan 52 asbak dan kami peringatkan bahwa kami melakukan razia kembali," kata Muksin.
Kendati demikian, belum ada sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan maupun pengunjung yang kedapatan melanggar aturan KTR.
Muksin baru memberikan peringatan bahwa Satpol PP bisa memberikan sanksi pidana bagi para pelanggar sesuai dengan perda KTR tersebut.
"Jika ditemukan kembali para pelanggar bisa kami kenakan sanksi pidana ringan sesuai perda KTR nomor 4," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/26/18002821/razia-kawasan-tanpa-rokok-di-mal-satpol-pp-tangsel-sita-52-asbak